Sumedang, kpktipikor.id- dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Margaluyu, Tanjungsari, Sumedang, sama dengan BPD di desa lain di Indonesia, yang meliputi menggali dan menampung aspirasi masyarakat, menyelenggarakan musyawarah BPD dan musyawarah desa, serta mengawasi kinerja kepala desa dan pengelolaan keuangan desa agar sesuai peraturan perundang-undangan. Fungsi ini dijalankan berdasarkan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016.
Berikut adalah rincian tugas dan fungsi BPD:
Tugas Utama BPD:
Menggali, menampung, mengelola, dan menyalurkan aspirasi masyarakat: BPD bertugas sebagai penghubung antara masyarakat dan pemerintah desa, memastikan suara masyarakat terdengar.
Menyelenggarakan musyawarah BPD dan musyawarah desa: BPD memimpin dan memfasilitasi forum-forum permusyawaratan untuk pengambilan keputusan desa.
Menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa: BPD ikut serta dalam penyusunan dan penetapan peraturan di tingkat desa.
Menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes): BPD terlibat dalam pembahasan dan persetujuan anggaran desa.
Fungsi Pengawasan BPD:
Mengawasi kinerja Kepala Desa:
BPD memantau pelaksanaan program pembangunan desa dan memastikan kepala desa bertanggung jawab kepada masyarakat.
Mengawasi pengelolaan keuangan desa:
BPD memastikan pengelolaan keuangan desa berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Meminta pertanggungjawaban pemerintah desa:
BPD memiliki hak untuk meminta keterangan dari pemerintah desa mengenai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Secara keseluruhan, BPD berperan sebagai mitra pemerintah desa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang partisipatif, transparan, dan akuntabel demi kepentingan masyarakat desa. ( Asher ).
Tidak ada komentar