Lampung, kpktipikor.id – Perundingan Sengketa Mediator Indonesia (PSMI), organisasi resmi profesi mediator yang telah memperoleh pengesahan melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0007460.AH.01.07.Tahun 2024, menegaskan komitmennya untuk memperkuat peran mediasi sebagai instrumen utama penyelesaian sengketa di Indonesia.
Sebagai lembaga yang lahir di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap mekanisme penyelesaian sengketa non-litigasi, PSMI hadir dengan membawa misi besar: memberikan alternatif penyelesaian masalah yang lebih cepat, murah, dan efektif, tanpa harus menempuh proses pengadilan yang panjang serta membutuhkan biaya tinggi.
Ketua Umum PSMI SRIYANTO, SSy., M.Ag menegaskan bahwa keberadaan organisasi ini menjadi bagian dari upaya besar membangun ekosistem mediasi yang profesional dan dapat diakses seluruh lapisan masyarakat.
> “Mediasi adalah masa depan penyelesaian sengketa di Indonesia. PSMI ingin menghadirkan mediator yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada perdamaian. Masyarakat harus merasakan manfaat nyata penyelesaian damai tanpa harus berurusan dengan proses litigasi yang kompleks,” ujarnya.
Layanan Mediasi Terpadu untuk Berbagai Bidang Sengketa
PSMI membuka layanan mediasi bagi masyarakat umum, dunia usaha, dan lembaga pemerintahan, mencakup:
Sengketa keluarga
(perceraian, hak asuh, waris, dan konflik rumah tangga)
Sengketa bisnis dan usaha
Konflik tanah / pertanahan
Perselisihan ketenagakerjaan
Sengketa sosial, lingkungan, dan komunitas
Setiap proses mediasi dilakukan oleh mediator bersertifikat yang menjunjung tinggi prinsip netralitas, kerahasiaan, dan keadilan.
Kolaborasi Strategis dengan Pemerintah, Kepolisian, dan Peradilan
PSMI memperkuat jaringan kemitraan dengan berbagai institusi, antara lain:
lembaga peradilan
kepolisian
pemerintah daerah
perguruan tinggi
organisasi bantuan hukum dan komunitas masyarakat
Kolaborasi ini bertujuan mengembangkan sistem penyelesaian sengketa yang lebih responsif, harmonis, dan selaras dengan kebutuhan masyarakat modern.
Edukasi Publik dan Peningkatan Literasi Hukum
Sebagai bagian dari tanggung jawab sosial, PSMI aktif menyelenggarakan:
seminar dan diskusi publik
pelatihan mediator profesional
workshop manajemen konflik
konten edukasi melalui platform digital
Langkah ini merupakan komitmen PSMI untuk meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa penyelesaian sengketa tidak selalu harus berujung di meja hijau.
Membangun Budaya Damai di Indonesia
Di tengah dinamika sosial dan ekonomi yang terus berkembang, PSMI menilai bahwa pendekatan damai menjadi kebutuhan mendesak dalam penyelesaian berbagai persoalan masyarakat.
> “Tujuan PSMI bukan sekadar menyelesaikan perkara, tetapi membangun budaya damai. Ketika mediasi menjadi pilihan utama masyarakat, hubungan sosial akan lebih harmonis dan Indonesia menjadi bangsa yang semakin berkeadilan,” tegas pengurus PSMI dalam keterangan resminya.
Tentang PSMI
Perundingan Sengketa Mediator Indonesia (PSMI)
• Fokus Utama: Penguatan kapasitas mediator, layanan mediasi terpadu, pengembangan standar profesi, dan edukasi publik mengenai penyelesaian sengketa non-litigasi.
Red
Tidak ada komentar