Labuhanbatu Selatan, https://kpktipikor.id – 15 September 2025. Melalui Surat Keterangan Mutasi yang bernomor:
1SDM/SKPTS/R/59/V/2024 pada tanggal 20 Mei 2024.Menetapkan keputusan Region Head ( Manager ) PT Perkebunan Nusantara IV Regional I Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan bahwa pada tanggal 20 Mei 2024 Sdr. Berinisial H.M.T selaku karyawan di PT Perkebunan Nusantara IV Regional I
Dimutasikan dari PerkebunanTorgamba PT Perkebunan Nusantata IV Regional I bagian pemeliharaan Ke Perkebunan Huta Paja PT Perkebunan Nusantara IV Kecamatan Kisaran,Kabupaten Asahan bagian Pemanen.
Pasalnya,Keputusan Manager PT Perkebunan Nusantara IV Regional I , Kecamatan Torgamba Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Anthony Manullang SP., memutasikan karyawan Berinisial S.M.T dinilai sepihak dan tanpa ada dasar yang jelas.
Ironisnya, surat mutasi dikeluarkan pada saat Sdr. S.M.T masih menjalani proses hukum istrinya di Polres Labuhanbatu Selatan, dugaan pelecehkan atau pemerkosaan oleh oknum Security berinisial D.H.S, pada tanggal 24 November 2023 di dalam rumah dinas PT. Perkebunan Nusantara IV Regional I yang dia tempati.
Kejadian dugaan pelecehan atau Pemerkosaan kepada istri Sdr. S.M.T terjadi pada saat Sdr. S.M.T sedang menjalankan perintah tugas, sebagai perwakilan PT Perkebunan Nusantara IV Regional I, mengikuti kegiatan Temu Karya Mutu dan Produktifitas Nasional ( TKMPN ) Inovasi ke jogjakarta.
“Saya dimutasikan pada saat saya masih menjalani proses hukum dugaan pelecehan atau pemerkosaan terhadap istri saya”. Katanya.
“Saya sangat kecewa, saya merasa perusahaan tidak menghargai dan tidak memberikan apresiasi pada prestasi kerja saya, padahal saya sudah membawa nama baik perusahaan PT Perkebunan Nusantara IV Regional I sampai ke jogjakarta”. Lanjutnya.
Menurut S.M.T, tindakan yang dibuat oleh Manager PT Perkebunan Nasional IV Regional I, Anthony Manullang SP., telah melanggar Perjanjian Kerja Bersama ( PKB ).
“Saya sangat kecewa dengan tindakan Pak Anthony Manullang SP kepada saya selaku Manager , saya dimutasikan tanpa ada dasar yang jelas dan saya menilai beliau telah melanggar Perjanjian Kerja Bersama ( PKB ) poin ke-5”, Ujarnya.
Sdr. S.M.T juga menjelaskan bahwa sebelumnya telah melaporkan tindakan ketidak adilan terkait mutasi sepihak yang diberikan kepadanya kepada Asisten Personalia Kebun ( APK ), Apalio Purnadi namun tidak ada penyesaiannya.
“Sebelumnya saya juga sudah melaporkan tindakan ketidak adilan yang saya rasakan kepada APK tapi sampai saat ini tidak ada penyelesainnya”. Jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan,”Saya memohon kepada APK untuk mempertemukan saya dengan Manager, lalu saya dibawa keruangan tunggu oleh APK untuk menunggu Manager, tapi ketika Manager keluar saya tidak digubris sama sekali”. Lanjutnya.
Berbagai Upaya hukum telah diupayakan oleh Sdr. S.M.T namun sampai saat ini belum ada hasil yang baik.
“Saya sudah membuat permohononan pembatalan Surat Mutasi saya pada tanggal 11 Juni 2024 namun tidak digubris oleh perusahaan”, katanya.
” Saya juga sudah melaporkan permasalahan mutasi sepihak ini kepada Ketua Serikat Pekerja Perkebunan ( SPBUN ), ke Lembaga Ombudsman, ke Dinas Ketenagakerjaan ( Disnaker ), bahkan sampai ke Pengadilan Hubungan Industrial ( PHI ), tapi belum ada hasil yang berpihak kepada saya”. Lanjutnya.
Saat dikonfirmasi awak media melalui chat via WhatsApp dan Telpon via WhatsApp, Manager PTPN IV Regional I, Anthony Manullang SP tidak mau membalas chat dan tidak mau mengangkat telpon dari awak media untuk memberikan penjelasan atau klarifikasi terkait dengan pemutasian sepihak dan tanpa ada dasar yang jelas kepada Sdr. S.M.T.
Lebih lanjut melalui Asisten Personalia Kebun ( APK ), Apalio Purnadi saat di konfirmasi pada hari senin 15 September 2025 sekitar pukul 09.20 WIB melalui chat Via WhatsApp membenarkan tentang mutasi Sdr. S.M.T , mutasi tersebut tidak harus ada kesalahan atau permasalahan pada keluarganya, dan hal itu sudah hal biasa terjadi diperusahaan, setiap mutasi merupakan penyegaran untuk meningkatkan kompetensi setiap karyawan, Jelasnya.
Diduga dan dinilai perbuatan atau tindakan Manager PTPN IV Regional I telah melanggar hukum tentang ketenagakerjaan,
Undang Undang ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 Pasal 32 yang diubah melalui Undang Undang Cipta Kerja, akan dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 185 ayat (1) dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 4 tahun atau denda paling sedikit Rp. 100 Juta dan paling banyak Rp. 400 Juta.
( Indra S Siregar)
Tidak ada komentar