Kuasa Hukum Desak Inspektorat Percepat Audit Dugaan Penyelewengan Dana Desa Spaha

waktu baca 2 menit
Rabu, 22 Apr 2026 14:33 8 kabiro Timur Tengah

SOE, TTS – Kasus dugaan penyelewengan pengelolaan Dana Desa di Desa Spaha, Kecamatan Kolbano, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), kini memasuki tahap pemeriksaan. Namun, proses ini menuai pertanyaan besar lantaran ditemukan kejanggalan dalam surat pemanggilan yang diterbitkan oleh Inspektorat Kabupaten TTS. Hal ini disampaikan langsung oleh Kuasa Hukum masyarakat, Arman Tanono, S.H., dalam siaran persnya pada Senin, 21 April 2026.

Arman Tanono yang mendampingi dua orang kliennya, Simon Taneo dan Kaci Tefbana, mempertanyakan isi surat undangan pemeriksaan yang dikeluarkan oleh pihak Inspektorat. Menurutnya, terdapat ketidaksesuaian status yang tercantum dalam surat tersebut.

“Pada intinya, kami melihat Inspektorat sudah bekerja secara profesional selama proses pemeriksaan dua minggu lalu. Namun, saat saya mendampingi Bapak Simon dan ibu Kaci, saya menemukan hal yang aneh. Dalam surat undangan, mereka disebut diperiksa dalam kapasitas sebagai anggota Tim Pelaksana Kegiatan (TPK),” ungkap Arman.

Menanggapi hal tersebut, Arman langsung mempertanyakan legalitas status tersebut. Ia menuntut agar pihak Inspektorat menunjukkan bukti Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai TPK, mengingat kedua kliennya mengaku tidak pernah menerima SK tersebut, baik dari Pemerintah Desa Spaha maupun instansi manapun.

“Kalau memang mereka disebut sebagai anggota TPK, saya minta buktikan dengan menunjukkan SK-nya. Namun, berdasarkan pengakuan mereka, tidak ada SK sama sekali yang pernah diberikan. Kami mempertanyakan, apakah mereka diperiksa sebagai pelaku atau justru sebagai masyarakat pelapor? Padahal, mereka ini adalah bagian dari masyarakat yang melaporkan dugaan penyelewengan ini,” tegasnya.

Kejanggalan ini kemudian dikonfirmasi kepada tim audit dan pimpinan Inspektorat. Hasilnya, diakui bahwa hingga saat ini belum ada SK yang diterbitkan dan diserahkan secara resmi. Oleh karena itu, secara hukum status mereka sebagai TPK dinilai tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.

“Setelah kami konfirmasi, tim audit menyampaikan bahwa Kepala Desa mengakui belum menerbitkan SK tersebut. Jadi, secara legalitas, status itu tidak sah. Oleh karena itu, kami meminta agar pemeriksaan dilanjutkan dengan status mereka sebagai masyarakat pelapor, bukan sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam struktur TPK,” jelas Arman.

Di akhir keterangannya, Arman Tanono mendesak Inspektorat Kabupaten TTS untuk segera menyelesaikan proses audit dan pemeriksaan ini. Hasil investigasi tersebut diharapkan segera diserahkan kepada Kejaksaan Negeri TTS agar proses hukum bisa segera berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Kami mendorong agar pemeriksaan dipercepat. Setelah selesai, mohon segera serahkan hasilnya ke tingkat Kejaksaan, supaya Jaksa dapat mengambil langkah hukum berupa penyelidikan dan penyidikan. Kami mendukung penuh kerja Inspektorat agar kasus ini bisa segera terang benderang dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

{ FERDINANDUS }

kabiro Timur Tengah

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA