KETUA LSM MOJOKERTO WACTH MELAPORKAN KEPALA DESA KE POLRES MOJOKERTO, DIDUGA MELAKUKAN TINDAK PIDANA HINAAN DAN HASUTAN

waktu baca 2 menit
Selasa, 30 Des 2025 15:16 64 Korwil jawa timur

MOJOKERTO, 30 DESEMBER 2025 – M. Rifai (60 tahun) yang bertempat tinggal di Desa Bangsal, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, telah melaporkan Sdr. Kusdianto, Kepala Desa Ngingasrembyong, Kec. Soko, Kabupaten Mojokerto, ke Polres Mojokerto melalui Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Masyarakat Nomor STTLPM4641SATRESKRIMIXIV 2025ISPKTIPOLRES MOJOKERTO, tanggal 30 Desember 2025.

Laporan ini terkait dugaan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008).

Pelapor menyatakan bahwa terdakwa diduga menyatakan perasaan bermusuhan, kebencian, dan penghinaan, serta menyebarkan informasi elektronik yang bersifat menghasut atau memicu rasa kebencian terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan ras, kebangsaan, agama, dan faktor lainnya.

Peristiwa diketahui pelapor pada hari Minggu, 28 Desember 2025, melalui media Global.Com dengan tautan https://majalahglobal.com/2025/12/28/kades-ngingasrembyong-sebut-kiai-asep-preman-dibalut-agama-hmn-kritisi-adanya-demo-gerakan-pamong-majapahit/amp/ serta akun TikTok Global.com. Selain itu, informasi juga diperoleh melalui media sosial WhatsApp milik Sdr. Jaya Mardiansyah yang memberitakan terkait ucapan Sdr. Kusdianto (kades ngingas rembyong) yang disebut-sebut menyebut kata-kata “preman yang dibalut agama”.

Dalam laporannya, H. Rifai yang juga menyatakan diri mewakili masyarakat luas dan LSM Mojokerto Watch serta rekan-rekan LSM lainnya, menyampaikan bahwa pihaknya tidak terima dengan ucapan tersebut yang diduga menyemarkan nama baik seorang kiai besar.

“Saya merasa sebagai santri, tidak perlu menunggu diperintah untuk melapor. Harapan kami kepada Polres Mojokerto agar segera menindaklanjuti laporan ini agar menjaga ketertiban masyarakat Mojokerto dan mencegah terjadinya tindakan hukum sendiri,” ujar H Rifai. (ri)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA