Enam Bulan Tanpa Kontrak, Pekerja “Bayangan” di PLN Saumlaki Dipertaruhkan di Tengah Risiko Kecelakaan

waktu baca 3 menit
Kamis, 16 Apr 2026 12:02 6 Admin Maluku

Saumlaki,MAHATVA.ID -Puluhan pekerja yang tergabung dalam tim Rambas diduga telah bekerja hingga enam bulan di lingkungan PLN Saumlaki tanpa kontrak kerja resmi, memunculkan ancaman serius bagi keselamatan dan kepastian hukum tenaga kerja, Kamis (16/4)

Fakta ini tidak hanya menabrak prinsip dasar hubungan industrial, tetapi juga membuka celah risiko besar jika terjadi kecelakaan kerja, di mana tanggung jawab hukum menjadi kabur dan pekerja berpotensi kehilangan hak perlindungan.

Sejumlah sumber internal menyebut, para pekerja sudah aktif menjalankan tugas lapangan sejak awal, meski belum pernah menandatangani perjanjian kerja tertulis.

“Beta su kerja lama, tapi kontrak belum pernah dikasih. Kalau terjadi apa-apa, katong ini dianggap siapa?” ujar salah satu pekerja, dengan nada getir.

Kondisi ini bertentangan dengan ketentuan hukum ketenagakerjaan, khususnya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap hubungan kerja wajib didasarkan pada perjanjian kerja yang memuat hak dan kewajiban kedua belah pihak, termasuk jaminan keselamatan, upah, dan perlindungan sosial.

Lebih jauh, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 mengatur bahwa pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) harus memiliki kontrak tertulis sebelum mulai bekerja.

Tanpa kontrak, status hubungan kerja menjadi tidak jelas, yang berimplikasi pada hilangnya kepastian hukum, termasuk akses terhadap jaminan kecelakaan kerja sebagaimana diatur dalam sistem jaminan sosial ketenagakerjaan.

Situasi ini diperparah oleh persepsi publik yang selama ini hanya mengenal PLN sebagai pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas pekerjaan di lapangan.

Jika terjadi insiden, keluarga korban cenderung akan menuntut PLN, sementara status hukum pekerja sendiri belum jelas apakah berada di bawah vendor atau langsung di bawah perusahaan.

“Kalau ada kecelakaan, keluarga pasti datang ke PLN. Tapi kalau pekerja tidak punya kontrak, ini bisa jadi masalah besar,” kata sumber lain yang mengetahui praktik tersebut.

Ketiadaan kontrak juga berpotensi melanggar prinsip Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), karena pekerja bisa saja tidak terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan, yang merupakan hak dasar setiap tenaga kerja.

Padahal, dalam pekerjaan berisiko tinggi seperti kelistrikan, perlindungan K3 bukan sekadar formalitas, melainkan kebutuhan mutlak yang menyangkut nyawa manusia.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak PLN Saumlaki terkait status pekerja tim Rambas dan mekanisme perekrutan yang digunakan.

Namun, tekanan publik mulai menguat agar instansi terkait, termasuk Dinas Ketenagakerjaan, segera turun tangan melakukan pemeriksaan dan memastikan tidak ada praktik kerja ilegal yang merugikan pekerja.

Kasus ini menegaskan satu hal: ketika kontrak diabaikan, yang dipertaruhkan bukan hanya hak pekerja, tetapi juga keselamatan dan nyawa-sementara negara tidak boleh abai terhadap pelanggaran yang terjadi di depan mata.

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA