Dugaan Pungli di Kapal Simelu Menguat: Tarif Tiket Tak Sesuai, Penumpang Dipungut Melebihi Karcis Resmi

waktu baca 2 menit
Jumat, 17 Apr 2026 17:13 4 Korwil Nias

Nias Selatan, kpktipikor.id 16 April 2026
Praktik dugaan pungutan liar (pungli) mencuat dalam layanan penyeberangan Kapal Simelu pada lintasan Pulau Tello–Teluk Dalam. Sejumlah penumpang mengaku dipungut biaya tidak sesuai dengan tarif resmi yang tercantum dalam karcis, memunculkan pertanyaan serius terkait transparansi dan pengawasan layanan publik bersubsidi.

Berdasarkan temuan di lapangan, penumpang dikenakan tarif sebesar Rp50.000 per orang untuk sekali perjalanan. Namun, karcis resmi yang beredar menunjukkan tarif “Ekonomi Dewasa” hanya Rp48.000. Selisih Rp2.000 tersebut tidak disertai penjelasan resmi, baik dalam karcis maupun dari petugas di loket penjualan tiket.

Layanan penyeberangan ini berada di bawah pengelolaan PT ASDP Indonesia Ferry sebagai operator resmi. Namun, praktik di lapangan diduga melibatkan oknum penjual tiket atau petugas tertentu yang memungut biaya di luar ketentuan.

Kejadian ini berlangsung di jalur penyeberangan Pulau Tello–Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan, pada 16 April 2026, berdasarkan hasil investigasi dan konfirmasi langsung kepada penjual tiket serta sejumlah penumpang.

Dugaan pungli ini menjadi perhatian karena kapal Simelu merupakan layanan bersubsidi pemerintah. Seharusnya, tarif yang diberlakukan mengikuti ketentuan resmi yang telah ditetapkan melalui regulasi daerah.
Ketidaksesuaian ini memunculkan indikasi adanya praktik yang tidak transparan dan berpotensi melanggar hukum.

Hasil konfirmasi kepada penjual tiket mengungkap bahwa tarif Rp50.000 per penumpang telah menjadi “kebiasaan umum”. Pernyataan ini diperkuat oleh pengakuan sejumlah penumpang yang membenarkan bahwa mereka membayar dengan nominal yang sama.

Penumpang membeli tiket di loket dengan membayar Rp50.000. Setelah menerima karcis, diketahui tarif yang tercetak hanya Rp48.000. Tidak ada rincian biaya tambahan maupun penjelasan dari petugas terkait selisih tersebut.

Kondisi serupa juga terjadi pada pengguna kendaraan roda dua yang tidak menerima tiket resmi meski telah membayar.

Potensi Kejanggalan dan Dampak
Temuan ini mengindikasikan adanya celah pengawasan dalam sistem penjualan tiket.

Jika praktik ini berlangsung secara sistematis, maka berpotensi merugikan masyarakat luas secara akumulatif.
Selain itu, kepercayaan publik terhadap layanan penyeberangan resmi juga terancam menurun.
Lebih jauh, sebagai layanan bersubsidi, setiap penyimpangan tarif berpotensi mencederai prinsip keadilan bagi masyarakat, khususnya pengguna jasa dari kalangan ekonomi menengah ke bawah.

Masyarakat mendesak PT ASDP Indonesia Ferry untuk segera melakukan audit internal dan memberikan klarifikasi terbuka.

Selain itu, Bupati Nias Selatan diminta turun tangan untuk memastikan tarif penyeberangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penguatan pengawasan di lapangan, transparansi tarif, serta penindakan terhadap oknum yang terlibat dinilai menjadi langkah mendesak guna mencegah praktik serupa terus berulang.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pengelola terkait dugaan pungutan liar tersebut.
(MARTIANUS DUHA)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA