DPRD Kota Tangerang Selatan Tinjau Dugaan Alih Fungsi Aliran Sungai dan Pelanggaran Zonasi RTRW

waktu baca 2 menit
Kamis, 23 Apr 2026 04:01 2 Admin KPK

 

KPKTIPIKOR. ID

 

 

Tangerang Selatan — Selasa 21 April 2026 — Panitia Khusus ( Pansus ) Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda ) Rencana Tata Ruang Wilayah ( RTRW ) DPRD Kota Tangerang Selatan melakukan inspeksi lapangan ke sejumlah titik strategis guna meninjau langsung kondisi penataan ruang serta persoalan lingkungan, khususnya terkait pengendalian banjir.

 

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, Ahmad Syawqi, bersama jajaran anggota Pansus lainnya. Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, tim melakukan peninjauan di lima lokasi, di antaranya kawasan Perumahan Serpong Lagoon dan Bintaro XChange, yang diduga mengalami penyempitan hingga hilangnya aliran sungai.

 

Selain itu, inspeksi juga dilakukan di kawasan pergudangan Taman Tekno Widya dan Tekno X BSD. Peninjauan ini difokuskan pada dugaan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan ketentuan zonasi dalam Peraturan Daerah RTRW yang berlaku.

 

Dalam hasil sementara, Pansus menemukan indikasi tidak berfungsinya aliran Kali Ciputat di kawasan Pondok Jaya, Kecamatan Pondok Aren. Bahkan, di beberapa titik, aliran sungai tersebut diduga tidak lagi terlihat secara utuh, khususnya di kawasan Bintaro XChange, yang saat ini telah berkembang menjadi pusat aktivitas komersial.

 

“Aliran sungai seharusnya melintas di area yang sekarang menjadi pusat perbelanjaan dan melintasi kawasan stasiun. Namun, saat ini alirannya tidak bergerak sebagaimana mestinya,” ujar Ahmad Syawqi kepada wartawan.

 

Lebih lanjut, pihak Pansus juga menemukan adanya dugaan perubahan jalur aliran sungai yang tidak sesuai dengan kondisi awal. Temuan ini dinilai berpotensi menjadi salah satu faktor yang berkontribusi terhadap meningkatnya risiko banjir di wilayah tersebut.

 

Pansus DPRD Kota Tangerang Selatan menegaskan akan mendalami hasil temuan ini dengan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk pengembang dan instansi teknis, guna memastikan kepatuhan terhadap aturan tata ruang serta menjaga fungsi lingkungan hidup.

 

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen DPRD dalam memastikan penyusunan Raperda RTRW berjalan sesuai prinsip keberlanjutan, serta mampu menjawab persoalan tata ruang dan lingkungan yang dihadapi masyarakat. ( Toni )

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA