Aceh tenggara,kpktipikor.id
DPC APDESI ACEH TENGGARA, melakukan pendampingan hukum kepada seluruh Desa se Kecamatan Leuser, pada Kamis 17 Juli 2025 di Unit Pidana Umum Reskrim Polres Aceh Tenggara yang dipimpin Kepala Unit Tipidum Satreskrim IPDA Heri Rahma Jerodi, SE dan Tim, Hal tersebut dikarenakan adanya Undangan Klarifikasi pertanggal 15 Juli 2025 atas adanya Laporan LI/01/VIIRes.1.24./2025 Terkait dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Kekuasaan oleh pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 423 KUHPidana.
“Undangan hari ini di hadiri oleh 7 Kepala Desa/ Pengulu Kute dari 23 desa, kemarin sudah ada 3 desa dan berpotensi beberapa hari kedepan dilakukan pemanggilan terhadap 13 kepala desa lagi yang akan dimintai keterangannya di POLRES Aceh Tenggara, ini yang akan APDESI dampingi sebagai payung dan wadah dari para Kepala Desa/Pengulu di seluruh Desa se Kabupaten Aceh Tenggara. Dan kami sangat mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh kepolisian karena kami menyatakan perang terhadap Pungli. seluruh Kepala Desa yang datang ke Polres dan menyampaikan keterangan dengan sebenar benarnya adalah Pahlawan demi jalannya Roda Pemerintahan Desa se-Kabupaten Aceh Tenggara yang baik, bersih dan maju sebagai VISI Bapak Bupati Aceh Tenggara M Salim Fakhry dan kami Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia Dewan Pimpinan Cabang Aceh Tenggara membuka Hotline APDESI AGARA BERANTAS PUNGLI melalui Nomor Whatsapp 082273893309 dan kepada seluruh Kepala Desa di Aceh Tenggara yang menyampaikan informasi akan kami dampingi dan lakukan advokasi bersama APH” Ujar Sekretaris DPC APDESI Aceh Tenggara Supardi.di halaman Polres Aceh Tenggara didampingi Ketua DPC APDESI Aceh Tenggara Muslim serta Ketua DPK APDESI Kec.Leuser Harianto.
Sebagaimana diketahui pemanggilan terhadap Kepala Desa/Pengulu Kute se Kecamatan Leuser ini diawali atas informasi pemberitaan media elektronik yang berkembang atas adanya dugaan Pungli disertai bukti yang dilakukan oleh Oknum Camat Leuser sebesar 10-20 juta pada setiap penarikan dana desa.
Sementara itu Ketua Tim Kuasa Hukum seluruh Kepala Desa di Kecamatan Leuser Chairul Sahbana Tarigan, SE, SH, MH. Sekaligus Dewan Penasehat DPC APDESI Aceh Tenggara menyampaikan “pemanggilan ini merupakan proses hukum yang harus dijalani oleh para kliennya sebagai pemimpin aparatur sipil desa yang berkewajiban sebagai warga Negara yang baik. Tadi ada beberapa pertanyaan dari TIM Penyidik Pidum Satreskrim Polres AGARA mulai dari proses penganggaran oleh Musyawarah Desa, Verifikasi pemberkasan oleh Camat, DPMK, Keuangan dan juga Inspektorat apakah ada Pungutan Liar, berapa jumlahnya dan siapa saja oknumnya. Seluruh kepala desa telah menyampaikan keterangan yang sebenarnya dan apa adanya. Dan semoga ini menjadi contoh yang baik dalam penegakan hukum di Aceh Tenggara untuk kedepannya, terlihat tadi semua klien kami sangat koperatif dalam menyampaikan keterangan dan kami meyakini bahwa klien kami akan menjadi desa percontohan yang menyatakan perang terhadap pungli dan kami sangat siap untuk menghadapi proses selanjutnya dalam membantu Bapak Kapolres Aceh Tenggara memberantas Pungli di Aceh Tenggara. Dan kejadian yang ada harus dijadikan momentum untuk bersih bersih serta perbaikan dalam kebaikan sebagai Desa Maju yang sadar hukum. Hari ini sudah kita damping 7 Desa dan pemeriksaan berjalan baik, sangat santai dan harmonis.” Ujar Managing Partner SAVIRO Law Firm tersebut.
Adapun daftar Kepala Desa/Pengulu di Kecamatan Leuser Aceh Tenggara yang sudah menghadiri undangan Unit Tipidum Satreskrim Polres Aceh Tenggara untuk dimintai keterangan Kepala Desa Lawe Tawar, Kepala Desa Kena Mende – Joni Tarigan, Kepala Desa Tanjung Sari – Tahi Nababan, Kepala Desa Bintang Alga Musara – Buhari, Kepala Desa Kompas – Hendri, Kepala Desa Gaye Sendah – Sahbandi, Kepala Desa Naga Timbul – Salam, Kepala Desa Sukadamai – Sangap Limbong, Kepala Desa Bukit Bintang Indah – Haryanto, Kepala Desa Bukit Meriah – Jumalam.
Tidak ada komentar