Muara Bungo: Media KPK Tipikor id
Terkait adanya dugaan pungutan/ pungli dalam rangka penerbitan sertifikat prona,
Hasil temuan dan informasi yang di himpun oleh awak media ini terhadap salah satu kades/ Rio desa tepian danto kecamatan Jujuhan, kab.muara Bungo provinsi!: jambi
Terkait ada beredarnya isu perbincangan masyarakat atau publik,
Dimana penerbitan sertifikat prona, atas nama masyarakat harus membayarkan pembuatan sertifikat prona tersebut,
Sekalipun sertifikat prona itu, program pemerintah dan akraria,
BPN ( badan pertanahan negara )
Menurut keterangan salah satu warga luar, inisial : D bahwa untuk penerbitan sertifikat prona tersebut harus membayarkan admistrasi sebanyak Rp. 1.000.000 ( satu juta rupiah )
Sementara pembuatan sertifikat prona tersebut tak kunjung selesai dalam satu kuyur satu tahun pungkasnya,
Selain itu awak media ini juga telah melakukan konfirmasi pada bulan lalu terkait beredarnya isu tersebut,
Namun berdasarkan konfirmasi terkait penerbitan sertifikat prona tersebut, akhir salah satu saudara inisial D ,meminta kembali uang Penerbitan sertifikat prona karna sudah satu tahun tak kunjung selesai,
Sementara penerbitan sertifikat tersebut satu bulan mulai pengukuran dan paling lama dua bulan serta selambat” nya pembuatan sertifikat prona tersebut sudah diterima pemon,
Namun saat awak media ini menemui kades/ rio tersebut,
Kebetulan berada di kantornya,
Bahwa wartawan media ini, mempertahankan bahwa benar inggaknya, kades/ Rio memungut biaya tersebut???
Kadis / Rio menuturkan bahwa penerbitan sertifikat prona tersebut, betul dipungut biaya bervariasi tutur buk kades/Rio,
Kalau pembuatan sertifikat prona bagi warga setempat artinya yang berdomisili di desa tepian danto harus membayar admistrasi sebanyak Rp. 350.000 ( tiga ratus lima puluh ribu ) persertifikat,
Sementara warga masyarakat yang di luar desa tersebut, atau yang bukan merupakan masyarakat yang berdomisili di desa tepian danto,
Tapi mempunyai sebidang tanah yang dibelinya atau setumpuk kebun untuk pertanian di daerah tersebut,
Akan di bebani biaya dalam bentuk pembuatan sertifikat prona sebesar Rp. 1.000.000 ( satu juta rupiah ),
Menurut keterangan oleh kades/Rio itu hasil musyawarah atau kesepakatan oleh pihak pemerintahan desa pungkasnya,
Selain itu ada juga kami mendapatkan informasi bahwa ada calo/ agen untuk penyambung tangan untuk kepengurusan masyarakat dalam proses pembuatan sertifikat prona,
dan itu sudah berulang – ulang kali di lakukan salah satu wanita dari daerah talang pemesum/ tranfir, kecamatan Jujuhan tutur kades/Rio terhadap awak media ini,
Sementara dalam perundang – udangan atau aturan dari pihak pemerintah atau kementerian,
Bahwa pembuatan sertifikat prona tersebut adalah gratis,
Maka diduga pihak kades/Rio telah melakukan pelanggaran aturan pemerintahan
Besar dugaan awak media ini bahwa kepala desa/ Rio tersebut telah melakukan pungli,
Demi mengambil keuntungan Tampa memikirkan nasib orang lain,
Dan terkait penerbitan sertifikat prona atas nama inisial: D gagal alias tak jadi,
Namun keterangan saudara inisial D uang tersebut telah di kembalikan oleh kades/Rio sebanyak Rp. 1.000.000 ( satu juta rupiah ) krna belum siap atau pihak pemerintah desa belum dapat memberikan sertifikat tersebut,
Maka dengan itu salah satu anggota intelejen DPP KPK TIPIKOR PUSAT-, ( komisi pengawasan korupsi ) inisial S. menuturkan bahwa mereka akan mendalami kasus ini,
Apa bila ini benar maka pihaknya akan segera menyeret kasus ini terhadap kepolisian bidang Tipikor, dan terhadap kejaksaan pungkasnya .
Liputan: Mr. R. Psb.
Tidak ada komentar