Bengkulu Utara, Kpktipikor.id – Kontroversi kembali mewarnai hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bengkulu di Kabupaten Bengkulu Utara. Kali ini menyangkut penetapan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) kepada puluhan pengusaha media online yang bekerja sama dengan di beberapa Dinas di Kabupaten Bengkulu Utara.
Para pengusaha menolak keras dan menuding pemeriksaan dilakukan tidak sesuai prosedur, sepihak, serta dasar penilaiannya sangat lemah dan tidak masuk akal.
Puncak keberatan muncul karena alasan utama yang dipakai BPK: “tautan berita publikasi tidak bisa dibuka”, padahal fakta di lapangan membuktikan sebaliknya. Hingga kini seluruh tautan/link berita tersebut masih aktif, bisa diakses kapan saja, kontennya lengkap dan utuh, serta bukti pertanggungjawaban (SPJ) administrasi sangat jelas, lengkap, bertanda tangan resmi, dan dicap basah oleh masing-masing media.
“Kami sangat kaget dan keberatan berat. Bagaimana bisa ditetapkan kami wajib ganti rugi ratusan ribu hingga jutaan rupiah hanya dengan alasan link mati? Kami buktikan di depan tim pemeriksa, kami buka langsung, beritanya ada, tayang, bisa dibaca semua orang. SPJ kami juga lengkap, ada tanda tangan pejabat Kominfo yang terima pekerjaan, ada cap resmi media. Itu bukti sah pekerjaan selesai,” tegas salah satu perwakilan pengusaha media, Jumat (8/5/2026).
Indikasi Pemeriksaan Tidak Prosedural
Pihak media dan pendamping hukumnya merinci sejumlah pelanggaran prosedur yang diduga kuat terjadi selama proses pemeriksaan:
1. Tidak ada konfirmasi & klarifikasi wajib: Tim BPK langsung mencatat temuan negatif, tidak memanggil, tidak bertanya, tidak minta bukti tambahan, dan tidak memberikan kesempatan penjelasan sesuai aturan pemeriksaan.
2. Mengabaikan dokumen sah: SPJ lengkap, tanda tangan, cap, berita acara serah terima pekerjaan sengaja tidak dijadikan dasar penilaian, malah diabaikan mentah-mentah.
3. Dasar penilaian tidak objektif: Alasan teknis “tidak bisa dibuka” ternyata hanya hasil cek sepihak sekali saja, kemungkinan karena gangguan jaringan sesaat atau perangkat pemeriksa, padahal standar harus cek berulang dan verifikasi silang.
4. Kesimpulan sudah ditetapkan duluan: Pemeriksaan terasa hanya formalitas, seolah hasil akhir sudah disiapkan dari awal, bukan berangkat dari pengumpulan fakta dan bukti nyata.
“Kalau memang ada keraguan, mestinya panggil kami, cek bareng-bareng, buka bareng-bareng. Jangan langsung vonis salah dan minta ganti rugi. Ini merugikan besar, mencoreng nama baik usaha kami, dan jelas-jelas melanggar standar pemeriksaan yang seharusnya transparan dan adil,” tambahnya.
TGR Dinilai Keliru & Tidak Berdasar
Berdasarkan aturan perundang-undangan, TGR hanya bisa ditetapkan jika terbukti ada kesalahan, kelalaian, kerugian nyata negara, atau pekerjaan tidak selesai/diterima. Namun dalam kasus ini:
– Pekerjaan publikasi sudah selesai & diterima instansi (ada bukti tanda tangan)
– Konten berita masih ada, aktif, bisa dibuka
– Administrasi lengkap & sah secara hukum
“Kalau dasar saja salah, hasilnya pasti salah. TGR ini tidak punya dasar hukum dan fakta. Kami tidak terima, kami akan sanggah, kami kumpulkan semua bukti, dan kami akan laporkan dugaan pelanggaran prosedur ini ke BPK Pusat, Kejaksaan, dan Ombudsman. Kami minta temuan ini dibatalkan total,” tegas perwakilan pengusaha media.
Hingga berita diturunkan, BPK Perwakilan Bengkulu belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi atas tuduhan dugaan ketidakprofesionalan & pelanggaran prosedur ini.
Masyarakat dan pelaku usaha media online berharap lembaga pengawas keuangan tetap bekerja adil, berdasar fakta, dan tidak merugikan pihak yang sudah bekerja sesuai kontrak & aturan. (DF)
Tidak ada komentar