HUKUM CAMBUK DIKENAKAN BAGI PELANGGAR SYARIAT ISLAM.

waktu baca 3 menit
Senin, 8 Sep 2025 19:18 20 Admin Pusat

Sabang Aceh, kpktipikor.id. Kejaksaan Negeri Sabang melaksanakan
Eksekusi Uqubat Cambuk terhadap Terpidana pelanggar hukum jinayat di halaman Kantor
Kejaksaan Negeri Sabang sesuai Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat, Senin (08/09).

Pelaksanaan Eksekusi Uqubat Cambuk tersebut dipimpin langsung oleh Kepala
Kejaksaan Negeri Sabang MILONO RAHARJO, S.H., M.H., dan ikut disaksikan oleh Forkopimda Kota
Sabang, dan instansi terkait lainnya.

Eksekusi hukuman cambuk ini dilaksanakan terhadap 3 (tiga) orang terdakwa Perkara
dalam perkara Hukum Jinayat:
1. MUSLEM BIN ALM. MUHAMMAD melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014
Tentang Hukum Jinayat dengan Amar Putusan Hukuman Ta’zir berupa Uqubat Cambuk
sebanyak 12 kali dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani.
2. AL QADRI BIN ALI HUSEIN melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014
Tentang Hukum Jinayat dengan Amar Putusan Hukuman Ta’zir berupa Uqubat Cambuk
sebanyak 12 kali dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani.
3. MUSLIADI BIN ALM. M. AFAN melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014
Tentang Hukum Jinayat dengan Amar Putusan Hukuman Ta’zir berupa Uqubat Cambuk
sebanyak 12 kali dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Sabang menyampaikan sehubungan
dengan acara pada hari ini, Terpidana An. MUSLEM BIN ALM. MUHAMMAD, AL QADRI BIN M ALI
HUSEIN DAN MUSLIADI BIN ALM. M. AFAN telah menjalani persidangan sampai pada tahapan di
Mahkamah Syar’iyah Kota Sabang maka yang bersangkutan diputus bersalah oleh Majelis Hakim
Mahkamah Syar’iyah Kota Sabang dengan Putusan Mahkamah Syar’iyah Nomor : 12/JN/2025/MS.
Sab tanggal 03 September 2025, putusan Mahkamah Syar’iyah Sabang Nomor: 11/JN/2025/MS
SAB Tanggal 03 September 2025 dan putusan Mahkamah Syar’iyah Sabang Nomor:
10/JN/2025/MS SAB Tanggal 03 September 2025 telah terbukti secara sah dan meyakinkan
melanggar pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah sehingga Terpidana
dijatuhi hukuman dengan pidana/’uqubat ta’zir masing – masing 12 (Dua Belas) kali cambuk
dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terpidana. Sedangkan seluruh barang
bukti milik ke tiga terpidana di rampas untuk dimusnahkan.

Adapun untuk melaksanakan eksekusi cambuk yang menjadi tanggung jawab Jaksa Penuntut
Umum tidak dapat melaksanakan sendiri melainkan dibantu pihak-pihak lain yaitu sesuai dengan
pasal 253, pasal 254, pasal 255 Qanun Aceh Nomor 7 tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat,

Jaksa melaksanakan koordinasi dengan Instansi Wlayatul Hisbah Kota Sabang untuk
mempersiapkan petugas pecambuk, Dinas Kesehatan Kota Sabang untuk menyiapkan dokter yang
akan memeriksa kesehatan terpidana sebelum dan sesudah pelaksanaan pencambukan, dan
Mahkamah Syar’iyah Kota Sabang untuk menyiapkan Hakim Pengawas untuk hadir pada
pelaksanaan Uqubat Cambuk. Untuk itu saya selaku Kepala Kejaksaan Negeri Sabang
mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak terkait dalam membantu pelaksanaan kegiatan ini.
Melalui sambutan ini, saya, selaku Kepala Kejaksaan Negeri Sabang memiiki harapan semoga
pelaksanaan kegiatan ini dapat memberikan manfaat bagi semua. Kiranya Allah Subhanahu
Watta’ala senantiasa memberikan bimbingan, kekuatan, perlindungan, dan ridha-Nya kepada kita semua, pintanya.

Sudar:(wrt), Kaperwil Aceh.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA