Labuhanbatu Selatan, kpktipikor, id – Oknum mantan Pj Kepala Desa Aek batu Kecamatan Torgamba Labuhanbatu Selatan provinsi Sumatera Utara yang berinisial LHN Semakin Mencuat Dugaan tindak pidana Korupsi Dana Desa thn 2023 – 2024.
Terindikasi beberapa Anggaran Dana Desa tahun 2024 di mana salah satunya penggunaan Anggaran Ketahanan pangan sebesar Rp.550.700.000 di duga Anggaran tidak sesuai dengan yang di anggarkan dengan realisasi di lapangan, di mana Lembu sebanyak 11 ekor 1 mati menurut impormasi yang di belanjakan cuman 7 ekor.
Ada juga impormasi yang di dapatkan,bahwa Dana insentif Pegawai Kantor Desa Aek Batu Kecamatan Torgamba tahun 2023 dan 2024 belum di bayarkan Kuat dugaan, Dana intensif pegawai Kantor Desa juga di tilap oknum mantan PJ Kades.
Ketika mantan Pj Kades Aek batu di Kompirmasi pada saat itu ,PJ kades tidak memberikan Jawapan terkesan elergi terhadap sejumlah pertanyaan kepada nya terkait tentang pengadaan hewan untuk anggaran tahun 2022-2023 dan 2024.
Belum lagi ketika awak media datang kekantor Desa Aek Batu Torgamba pj kades disinyalir pj Kepala Desa Aek batu (L.H.N) terkesan selalu menghindar dan saat ditelpon pada 12/2-2025 enggan menjawab di chat via Watsapp malah pj kepala desa memblokir sejumlah nomor awak media.
Dari hal tersebut pj Kepala Desa diduga enggan memberikan keterangan terkait pengadaan hewan yang diduga sarat korupsi,anggaran Dana Desa yang digunakan untuk ketahanan pangan.
Dari adanya Impormasi tersebut Diharapkan Kepada polres Labuhanbatu Selatan dalam hal ini Tipidkor agar dapat memeriksa atau memanggil sekaligus memeriksa Mantan Pj Kades Aek batu di duga melakukan tindak pidana Korupsi.
Sampai berita ini diterbitkan mantan Pj Kepala Desa Aek batu (LHN) belum dapat memberikan jawaban ironisnya lagi sejumlah nomor awak media disinyalir di blokir.
( Tim )
Tidak ada komentar