Sijunjung, kpktipikor.id – 8 Agustus 2025 -Tata cara pembentukan kepengurusan (KAN) sesuai dengan aturan yang berlaku di pemerintah daerah dan bisa juga dilakukan menurut kesepakatan, bersama didalam lingkup nagari atau melalui foting suara.
Ninik Mamak di kenagarian 2 nagari berjumlah 50 orang.
Kepengurusan KAN ini biasa nya dan sudah di lakukan di Kenagarian Tamparungo dari dulunya pemilihan untuk pengurus KAN yaitu yang sudah bergelar Datuk atau penghulu.
Mengenai pemilihan kepengurusan KAN ini juga bisa di lakukan dengan cara aturan kesepakatan bersama yaitu dengan cara hak pilih, seperti semua yang hadir selaku Ninik Mamak boleh di calonkan atau mencalonkan diri untuk menjadi pengurus.Demikian yang diutarakan oleh pemerintahan nagari Tamparungo Endar Saputra sebagai wali nagari, dan Aldi Nasrul S PD sebagai wali nagari Tanjung Labuah.
Badan Permusyawaratan Nagari ( BPN) dan lembaga nagari juga hadir di acara ini
Atas kesepakatan bersama maka diadakanlah Foting berdasarkan suara terbanyak maka terpilih Saudara Saherman Datuak Marajo sebagai Ketua Kerapatan Adat (KAN) Tamparungo sampai periode berikutnya.
Dengan terpilihnya Saherman Datuak Marajo berdasarkan suara terbanyak ini diharapkan kedepannya kelembagaan KAN berjalan sesuai dengan tugasnya.
Kerapatan Adat Nagari (KAN) Nagari Adat Tamparungo ini terdiri dari dua nagari, Nagari Induk Tamparungo dan nagari pemekaran dari Tamparungo yaitu nagari Tanjung Labuah.
Mardius
Kabiro Sijunjung
Tidak ada komentar