STATUS KEPALA SMK BNKP HARENORO DIPERTANYAKAN, LSM KPK-RI DESAK AUDIT DANA BOS: POTENSI SELISIH RATUSAN JUTA JADI SOROTAN

waktu baca 8 menit
Selasa, 27 Okt 2026 09:39 12 Korwil Nias

NIAS SELATAN, KPKTIPIKOR.ID – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Swasta Kristen BNKP Harenoro, Kecamatan Lahusa, Kabupaten Nias Selatan, menjadi sorotan setelah Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemantau Korupsi Republik Indonesia (LSM KPK-RI) DPD Sumatera Utara mengungkap dugaan ketidaksesuaian administrasi kepemimpinan sekolah dan validitas data peserta didik.

 

Persoalan ini dinilai perlu mendapat perhatian serius karena menyangkut tata kelola pendidikan, akuntabilitas anggaran, serta kepastian penggunaan dana bantuan pemerintah sesuai peruntukannya.

 

Ketua LSM KPK-RI DPD Sumatera Utara, Noverius Sadawa, mendesak Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Inspektorat Provinsi Sumatera Utara, dan instansi pendidikan yang berwenang melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan Dana BOS Tahun Anggaran 2018–2025.

 

Menurut Noverius, pihaknya menemukan informasi yang perlu diklarifikasi mengenai seseorang berinisial SL yang disebut menjalankan fungsi kepala sekolah di SMK Swasta Kristen BNKP Harenoro. Sementara itu, berdasarkan data yang diklaim diperoleh LSM dari portal SIMPKB Kemendikdasmen, SL tercatat sebagai guru aktif berstatus PPPK Paruh Waktu pada SD Negeri 071203 Hilisimaetano Balaekha.

 

LSM tersebut juga menyatakan bahwa nama SL tidak tercantum dalam data GTK SMK BNKP Harenoro dan kolom kepala sekolah pada Dapodik sekolah itu ditemukan kosong saat dilakukan pemeriksaan.

 

Perbedaan informasi tersebut menjadi dasar desakan agar instansi terkait memeriksa dokumen pengangkatan, status kepegawaian, dan riwayat kepemimpinan sekolah. Namun, temuan administratif tersebut belum dengan sendirinya membuktikan adanya pengangkatan ilegal ataupun tindak pidana.

 

DATA SIMPKB DAN DAPODIK JADI PINTU MASUK PEMERIKSAAN

 

Berdasarkan keterangan Noverius, data SIMPKB yang diperoleh pihaknya menunjukkan bahwa SL memiliki satuan administrasi pangkal di SD Negeri 071203 Hilisimaetano Balaekha, berstatus kepegawaian PPPK Paruh Waktu, dan tercatat sebagai guru aktif. Data tersebut disebut terakhir disinkronkan pada 21 Oktober 2026.

 

Di sisi lain, LSM KPK-RI mengklaim tidak menemukan nama SL dalam data GTK SMK BNKP Harenoro, sedangkan kolom kepala sekolah pada Dapodik disebut kosong.

 

Noverius meminta agar persoalan ini tidak berhenti pada perbedaan pencatatan dalam sistem administrasi.

 

Menurutnya, perlu ada penjelasan resmi mengenai siapa kepala sekolah yang tercatat, siapa yang menjalankan fungsi kepemimpinan, serta dokumen apa yang menjadi dasar penugasan selama periode yang dipersoalkan.

 

Untuk memperoleh kepastian, pemeriksaan perlu mencakup surat keputusan yayasan, riwayat pengangkatan, data GTK dan Dapodik, status kepegawaian, serta dokumen penugasan yang relevan.

 

Kekosongan data dalam satu sistem tidak otomatis membuktikan seseorang tidak sah menjabat. Sebaliknya, apabila terdapat ketidaksesuaian yang tidak dapat dijelaskan, hal tersebut patut ditindaklanjuti melalui pemeriksaan administratif sesuai kewenangan.

 

PERMENDIKDASMEN NOMOR 7 TAHUN 2025 PERLU DITELAAH

 

LSM KPK-RI turut mempertanyakan kesesuaian status kepegawaian SL dengan penugasan sebagai kepala sekolah. Salah satu regulasi yang relevan untuk ditelaah adalah Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.

 

Dalam konteks satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat atau sekolah swasta, Pasal 8 mengatur persyaratan bakal calon kepala sekolah, sedangkan Pasal 17 mengatur mekanisme penugasan Guru ASN sebagai kepala sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.

 

Karena itu, apabila yang bersangkutan merupakan Guru ASN, instansi berwenang perlu memeriksa status kepegawaiannya, persyaratan penugasan, surat keputusan yayasan, serta mekanisme penetapan yang diwajibkan oleh peraturan.

 

Pemeriksaan juga harus memperhatikan waktu berlakunya regulasi. Ketentuan yang mulai berlaku pada 2025 tidak dapat secara otomatis dijadikan dasar untuk menyatakan pengangkatan sejak 2018 batal demi hukum. Legalitas penugasan harus dinilai berdasarkan peraturan yang berlaku pada setiap periode.

 

LSM KPK-RI meminta instansi pendidikan dan pemerintah terkait memberikan kejelasan mengenai dasar administrasi kepemimpinan SMK BNKP Harenoro demi mencegah ketidakpastian bagi guru, peserta didik, orang tua, dan masyarakat.

 

DUGAAN KETIDAKSESUAIAN DATA SISWA, DANA BOS TA 2018–2025 DIMINTA DIAUDIT

 

Sorotan berikutnya menyangkut validitas jumlah peserta didik yang menjadi salah satu dasar penyaluran Dana BOS.

 

Menurut informasi yang disampaikan LSM KPK-RI, SMK Swasta Kristen BNKP Harenoro tercatat memiliki 62 siswa dalam Dapodik. Namun, pihak LSM menduga jumlah siswa yang benar-benar aktif di lapangan perlu diverifikasi melalui pemeriksaan langsung dan pencocokan dokumen.

 

Noverius mengungkapkan dugaan bahwa siswa yang telah pindah atau berhenti sekolah mungkin masih tercatat aktif. Ia juga menyebut kemungkinan adanya identitas peserta didik yang tidak valid untuk menambah jumlah siswa yang dilaporkan.

 

Dugaan tersebut belum terkonfirmasi melalui hasil audit atau pemeriksaan resmi.

 

Pemeriksa perlu mencocokkan data Dapodik dengan buku induk siswa, daftar hadir, riwayat mutasi dan kelulusan, NISN, dokumen identitas yang diverifikasi secara sah, serta dokumen penyaluran dan pertanggungjawaban Dana BOS untuk masing-masing tahun anggaran.

 

Apabila ditemukan perbedaan, pemeriksaan perlu menentukan apakah penyebabnya berupa kesalahan administrasi, keterlambatan pembaruan data, atau kemungkinan manipulasi yang disengaja.

 

Langkah ini penting untuk memastikan bahwa alokasi bantuan pendidikan didasarkan pada data yang dapat dipertanggungjawabkan dan bahwa dana pemerintah digunakan sesuai ketentuan.

 

SIMULASI POTENSI SELISIH DANA RATUSAN JUTA RUPIAH

 

Noverius menyampaikan ilustrasi potensi selisih dana apabila benar terdapat pelaporan jumlah peserta didik yang tidak sesuai.

 

Dengan menggunakan asumsi bantuan sebesar Rp1.600.000 per siswa per tahun, perhitungannya sebagai berikut:

 

– **Asumsi kelebihan pelaporan 20 siswa:** Rp32.000.000 per tahun.

– **Jika berlangsung selama delapan tahun:** Rp256.000.000.

– **Asumsi kelebihan pelaporan 30 siswa:** Rp48.000.000 per tahun.

– **Jika berlangsung selama delapan tahun:** Rp384.000.000.

 

Angka tersebut merupakan simulasi matematis berdasarkan asumsi, bukan hasil audit dan bukan penetapan kerugian negara.

 

Besaran bantuan per siswa serta dasar penghitungan alokasi harus diverifikasi pada setiap tahun anggaran. Perhitungan tersebut juga tidak membuktikan bahwa benar terdapat siswa fiktif atau bahwa dana sebesar itu telah disalahgunakan.

 

Penentuan ada atau tidaknya penyimpangan membutuhkan pemeriksaan terhadap data peserta didik, dokumen penyaluran, realisasi penggunaan anggaran, dan ketentuan yang berlaku pada masing-masing periode.

 

Meski demikian, simulasi tersebut memperlihatkan pentingnya audit untuk menjawab apakah terdapat selisih penyaluran, apa penyebabnya, dan apakah ada pihak yang harus bertanggung jawab.

 

PERTANGGUNGJAWABAN DANA BOS HARUS MENGACU PADA ATURAN SETIAP TAHUN

 

Pemeriksaan pengelolaan Dana BOS perlu menggunakan regulasi yang berlaku pada masing-masing tahun anggaran.

 

Pemeriksa perlu menelusuri rencana kegiatan dan anggaran sekolah, bukti transaksi, laporan realisasi, rekening koran yang relevan, serta dokumen pengadaan barang dan jasa apabila diperlukan.

 

Penelusuran untuk periode 2018–2025 tidak seharusnya menggunakan satu ketentuan teknis secara seragam tanpa memperhatikan perubahan regulasi. Setiap dugaan penyimpangan harus diuji berdasarkan ketentuan, data penyaluran, dan bukti pertanggungjawaban pada periode yang bersangkutan.

 

Hasil pemeriksaan nantinya diharapkan memberikan gambaran yang jelas mengenai penggunaan dana, kesesuaian administrasi, serta ada atau tidaknya penyimpangan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

 

BUPATI NIAS SELATAN DIMINTA MEMBERIKAN ATENSI

 

LSM KPK-RI meminta Bupati Nias Selatan memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut melalui koordinasi dengan instansi yang memiliki kewenangan atas administrasi pendidikan dan pengawasan anggaran.

 

Pemerintah daerah diharapkan memastikan setiap persoalan yang menjadi kewenangannya ditangani secara objektif. Pemeriksaan terhadap sekolah swasta juga perlu melibatkan instansi pendidikan provinsi atau pihak lain sesuai kewenangannya.

 

Atensi pemerintah diperlukan untuk memastikan persoalan administrasi dan pertanggungjawaban anggaran tidak dibiarkan tanpa kejelasan.

 

Dampaknya menyangkut kepentingan masyarakat luas. Peserta didik dan orang tua berhak memperoleh kepastian bahwa sekolah dikelola secara tertib dan bantuan operasional digunakan sesuai peruntukannya.

 

Apabila ditemukan penyimpangan, tindakan korektif dan proses hukum perlu dilakukan berdasarkan bukti. Sebaliknya, jika dugaan tidak terbukti, hasil pemeriksaan yang transparan penting untuk memberikan kepastian dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan.

 

LSM KPK-RI DESAK KEJARI, INSPEKTORAT, DAN INSTANSI PENDIDIKAN BERTINDAK

 

LSM KPK-RI DPD Sumatera Utara mendesak Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Inspektorat Provinsi Sumatera Utara, serta instansi pendidikan yang berwenang menindaklanjuti informasi tersebut melalui langkah-langkah berikut:

 

1. Menelusuri penerimaan dan penggunaan Dana BOS SMK BNKP Harenoro TA 2018–2025.

2. Mencocokkan jumlah peserta didik dalam Dapodik dengan dokumen sekolah dan kondisi riil.

3. Memeriksa surat keputusan yayasan dan riwayat penugasan kepala sekolah.

4. Memverifikasi status kepegawaian serta persyaratan penugasan berdasarkan ketentuan pada setiap periode.

5. Menelusuri indikasi penyimpangan dan menghitung selisih dana berdasarkan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

Noverius meminta agar persoalan ini tidak berhenti sebagai polemik, melainkan memperoleh jawaban melalui pemeriksaan yang objektif dan transparan.

 

Apabila ditemukan bukti yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi, aparat penegak hukum dapat menindaklanjutinya berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku pada saat penanganan perkara.

 

Dugaan ketidaksesuaian data saja belum cukup untuk menyimpulkan seseorang melakukan tindak pidana. Penentuan pertanggungjawaban pidana harus didasarkan pada unsur delik, alat bukti, dan proses hukum yang sah.

 

KONFIRMASI MEDIA BELUM MENDAPAT TANGGAPAN

 

Dalam upaya memperoleh klarifikasi, Media KPKTIPIKOR.id menyatakan telah menghubungi pihak terkait melalui WhatsApp pada nomor yang tercatat dalam dokumentasi redaksi. Namun, hingga berita ini disusun, pesan tersebut belum memperoleh balasan.

 

Belum adanya tanggapan melalui WhatsApp tidak dapat ditafsirkan sebagai pengakuan atas dugaan yang diberitakan.

 

Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi SL, Yayasan BNKP Harenoro, serta instansi pendidikan terkait untuk menyampaikan penjelasan dan dokumen pendukung.

(Antonius Laia)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA