KPK TIPIKOR INVESTIGASI JATIM BANYUWANGI
JAKARTA — Penanganan kasus dugaan penggelapan dan penipuan investasi pertambangan yang melibatkan investor asal Malaysia kini memasuki babak baru. Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri resmi meningkatkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan setelah menemukan kecukupan unsur pidana.
Pengusutan perkara ini bermula dari laporan resmi yang terdaftar dengan Nomor LP/B/379/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI melalui kuasa hukum pelapor, Bagas Pangestu. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim penyidik melakukan serangkaian klarifikasi dan memeriksa 19 orang saksi untuk memetakan konstruksi perkara secara mendalam.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menjelaskan bahwa penetapan peningkatan status perkara merupakan hasil evaluasi komprehensif dalam gelar perkara pada 13 Oktober 2026.
“Penyidik saat ini masih melakukan pengumpulan alat bukti untuk mendalami perkara ini. Proses penanganan akan terus berjalan sesuai ketentuan hukum dan berdasarkan alat bukti yang diperoleh,” kata Johnny, Kamis (22/10/2026).
Polri menekankan bahwa setiap penanganan perkara investasi dilakukan dengan mengedepankan kepastian hukum serta asas praduga tak bersalah. Langkah penyeidikan lanjut ini diharapkan dapat mengurai fakta material dan menentukan penetapan pihak bertanggung jawab sesuai dengan bukti yang sah. Sumber berita: (Red Jaskurnia)
Tidak ada komentar