Kuansing, KPKtipikor.id – Polres Kuantan Singingi (Kuansing) terus melakukan upaya pemberantasan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukumnya.
Dalam kurun waktu 10 hingga 16 Oktober 2026, jajaran Polres Kuansing telah melaksanakan penindakan di 12 tempat kejadian perkara (TKP), dengan memusnahkan 25 unit rakit dan 5 unit mesin Robin yang digunakan untuk aktivitas pertambangan ilegal. Jumat (16/10/2026).
Selain itu, petugas turut mengamankan 2 unit mesin Robin sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap aktivitas PETI.
Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pemberantasan PETI akan terus dilakukan secara berkelanjutan melalui langkah penegakan hukum yang diimbangi dengan upaya pencegahan dan edukasi kepada masyarakat.
“Penanganan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin tidak hanya dilakukan melalui penindakan di lapangan, tetapi juga dengan mengedepankan langkah pencegahan dan memberikan imbauan kepada masyarakat.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan tidak melakukan aktivitas pertambangan yang melanggar ketentuan hukum,” tegas AKBP Hidayat Perdana.
Kapolres menjelaskan, upaya pemberantasan PETI tidak hanya berfokus pada penertiban dan pemusnahan sarana pertambangan ilegal, tetapi juga dilakukan melalui pendekatan preventif guna meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya dan konsekuensi hukum dari aktivitas pertambangan tanpa izin.
Selama periode 10–16 Oktober 2026, Polres Kuansing mencatat sebanyak 140 kegiatan mitigasi dan imbauan telah dilaksanakan.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari langkah pencegahan untuk menekan aktivitas PETI sekaligus mengajak masyarakat berperan aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Menurut Kapolres, aktivitas pertambangan ilegal berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, pencemaran sungai, serta berbagai dampak negatif yang dapat mengganggu kehidupan dan mata pencaharian masyarakat.
Oleh karena itu, dukungan dan partisipasi masyarakat dinilai sangat penting dalam upaya mencegah serta memberantas praktik pertambangan ilegal di Kabupaten Kuantan Singingi.
Berdasarkan data penanganan selama satu pekan tersebut, jumlah laporan polisi (LP) tercatat nihil, demikian pula jumlah tersangka (TSK) yang masih nihil.
Polres Kuansing berkomitmen untuk terus meningkatkan langkah penanganan PETI melalui patroli, penertiban di lapangan, koordinasi lintas sektor, serta sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat.
“Pencegahan dan pemberantasan PETI membutuhkan dukungan bersama. Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya kegiatan PETI di wilayahnya,” tutup Kapolres.
Melalui langkah penindakan dan pencegahan yang berkelanjutan, Polres Kuansing berharap aktivitas pertambangan ilegal dapat ditekan, kelestarian lingkungan tetap terjaga, serta situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi senantiasa kondusif.
Melindungi Tuah, Menjaga Marwah
IPTU Romlan, S.H.
Kasi Humas Polres Kuansing
Email: humaspolreskuansing1@gmail.com
No. HP: +62 812-3372-6363
IG: @humaspolreskuansing
FB: Humas Polres Kuansing
Layanan Kepolisian: 110
Tidak ada komentar