KPK TIPIKOR INVESTIGASI JATIM BANYUWANGI
BANYUWANGI — Dugaan pembongkaran struktur penahan atau pengaman jalan di Desa Kembiritan, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi, memunculkan tanda tanya besar terhadap pengawasan fasilitas infrastruktur publik. Dokumentasi lapangan tertanggal 15 Oktober 2026 memperlihatkan struktur saluran di tepi jalan yang perlu segera diperiksa oleh instansi berwenang.
Informasi warga menyebutkan, pembongkaran tersebut diduga melibatkan oknum pengusaha dan disaksikan oleh Satpol PP. Warga juga mempertanyakan sejauh mana pemerintah desa dan kecamatan mengetahui persoalan tersebut. Keterangan ini harus dikonfirmasi kepada seluruh pihak terkait agar fakta dan tanggung jawabnya terang.
fasilitas jalan provinsi dibongkar tanpa izin, tindakan tersebut tidak boleh dianggap remeh. Kerusakan infrastruktur berpotensi mengganggu fungsi drainase, keamanan konstruksi, dan keselamatan masyarakat. Fasilitas publik bukan objek yang dapat diubah semaunya tanpa kewenangan dan pertanggungjawaban.
Media KPK Sigap mendesak instansi pengelola jalan provinsi segera melakukan pemeriksaan teknis, memastikan legalitas pekerjaan, serta mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab. APH juga diminta menindaklanjuti apabila ditemukan bukti awal tindak pidana.
Ketentuan dalam UU Jalan, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta KUHP Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 perlu ditelaah sesuai jenis perbuatan dan unsur pelanggaran yang terbukti.
PENGAWASAN JANGAN MANDUL, PENEGAKAN HUKUM JANGAN TEBANG PILIH!
Jika ada pelanggaran, proses sesuai hukum. Jika ada pembiaran, periksa sesuai kewenangan dan bukti. Jangan biarkan pertanyaan masyarakat menggantung tanpa jawaban dan tindakan nyata.
Media KPK Sigap membuka ruang klarifikasi, hak jawab, dan hak koreksi bagi seluruh pihak terkait. Sumber berita: (Red Jaskurnia)
Tidak ada komentar