KPK TIPIKOR INVESTIGASI JATIM BANYUWANGI
SURABAYA – Publik kembali dihebohkan dengan dugaan kasus penipuan berkedok arisan. Kali ini, perkara berlabel ‘Arisan Meow’ resmi dinaikkan ke tahap penyidikan oleh Ditreskrimum Polda Jatim setelah dilaporkan merugikan enam korbannya hingga Rp4,07 miliar.
Dalam praktiknya, Arisan Meow diketahui menawarkan berbagai skema yang menggiurkan bagi para pesertanya. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing, mengungkapkan bahwa skema yang ditawarkan cukup beragam, mulai dari arisan menurun, takeover, overslot, flat, hingga pinjaman dana. Seluruh transaksi setoran dana dilakukan secara daring melalui transfer antar-rekening bank.
“Penyidik akan mendalami fakta dan alat bukti yang ada, termasuk aliran dana yang berkaitan dengan perkara ini. Apabila ditemukan adanya penggunaan atau pengalihan dana yang tidak sesuai sebagaimana yang diperjanjikan, tentunya akan didalami dalam proses penyidikan,” tegas Kombes Pol Roy, Selasa (13/10).
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa delapan orang saksi yang meliputi pelapor, saksi tambahan, dan satu orang terlapor. Dokumen-dokumen perbankan seperti rekening koran milik korban juga tengah diteliti untuk memetakan ke mana muara uang miliaran rupiah tersebut mengalir.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast memastikan proses penyidikan akan berjalan transparan. Kendati status hukum telah dinaikkan, ia mengingatkan bahwa hal tersebut tidak serta-merta membuat seseorang langsung berstatus tersangka. Proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Sumber berita: (Red Jaskurnia)
Tidak ada komentar