Aroma Korupsi di Disdikbud Muko muko Mengapa Dana Revitalisasi 2025 Dipotong 3% oleh Kepala Dinas Baru?

waktu baca 2 menit
Minggu, 11 Okt 2026 20:35 25 Kaperwil Propinsi bengkulu

MUKO-MUKO-kpktipikor- Pelaksanaan program Anggaran Revitalisasi Satuan Pendidikan Kabupaten Muko-muko kembali menuai sorotan tajam dan pertanyaan besar dari masyarakat. Kasus dugaan pungutan liar (pungli) atau pemotongan anggaran sebesar 3% atas proyek tahun anggaran 2025 kini tengah menggelinding di ranah pemeriksaan aparat penegak hukum Polda.Bengkulu

Kejanggalan ini memicu polemik serius di kalangan dunia pendidikan setempat. Berdasarkan informasi yang dihimpun, seluruh pekerjaan fisik dana revitalisasi untuk tahun anggaran 2025 sebenarnya telah rampung diselesaikan 100 persen tanpa ada masalah pemotongan di bawah kepemimpinan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang lama. Namun, ironi terjadi pasca-pergantian pucuk pimpinan dinas di awal tahun 2026.

Kepala Dinas yang baru diduga kuat memerintahkan pemungutan “jatah” atau fee sebesar 3% dari total anggaran revitalisasi tahun 2025 yang sudah selesai dikerjakan tersebut. Dalam melancarkan aksinya, oknum Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Muko-Muko yang baru ini diduga mengutus salah seorang Kepala Sekolah untuk bertindak sebagai koordinator pemungutan uang di lapangan.

Kasus ini pun telah masuk ke dalam radar penyelidikan pihak Kepolisian Daerah (Polda). Sejumlah Kepala Sekolah penerima manfaat dilaporkan telah dipanggil dan menjalani rangkaian pemeriksaan intensif oleh tim penyidik tindak pidana korupsi (Tipidkor). Kabarnya, uang hasil pungutan yang sempat terkumpul tersebut direncanakan akan disetorkan atau diserahkan ke pihak Polda Bengkulu sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan.

Hingga saat ini, publik dan para kepala sekolah masih menunggu kejelasan status hukum dari perkara tersebut; apakah pemeriksaan masih terus berlanjut ke tahap penetapan tersangka ataukah sengaja diendapkan.

Pertanyaan Besar dan Pelanggaran Undang-Undang
Kasus ini menyisakan pertanyaan mendasar yang krusial: Mengapa proyek anggaran tahun 2025 yang sudah selesai dan tidak bermasalah di era dinas lama, justru ditarik potongan 3% oleh Kepala Dinas yang baru menjabat di tahun 2026? Atas dasar aturan apa pemotongan tersebut dilakukan?
Praktik pemotongan anggaran atau permintaan fee proyek ini secara jelas bertentangan dengan hukum dan dapat dijerat dengan:

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya pasal mengenai pemerasan dalam jabatan (Pasal 12 huruf e) atau penyalahgunaan wewenang (Pasal 3)

Prinsip Tata Kelola Keuangan Negara yang mewajibkan pengelolaan dana pendidikan dilakukan secara Transparan, Akuntabel, dan Tertib sesuai dengan petunjuk teknis Kementerian Pendidikan.

Masyarakat dan pegiat antikorupsi mendesak pihak Polda untuk mengusut tuntas aliran dana ini secara transparan, profesional, dan tanpa tebang pilih guna menyelamatkan muruah dunia pendidikan di Kabupaten Mukomuko

KPK TIPIKOR akan terus mengikuti perkembangan informasi ini dan mengedepankan prinsip keberimbangan serta hak jawab dalam setiap pemberian.

(Tintian efendi)

Kaperwil Propinsi bengkulu

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA