KPK TIPIKOR INVESTIGASI JATIM BANYUWANGI
KEDIRI — Hubungan asmara yang telah terjalin selama dua tahun antara TW (23) dan DA (22) harus berujung pada jeruji besi. Sepasang kekasih ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kediri atas dugaan pembunuhan bayi darah daging mereka sendiri.
Peristiwa memilukan ini bermula ketika TW melahirkan seorang bayi laki-laki secara mandiri di kamar mandi rumahnya yang berlokasi di Desa Tunglur, Kecamatan Badas, pada Sabtu (3/10/2026) dini hari sekitar pukul 03.30 WIB.
Menurut keterangan kepolisian, karena panik dan khawatir tangisan bayi tersebut didengar oleh anggota keluarga lain, TW diduga membekap mulut dan hidung bayinya hingga korban meninggal dunia. Sehari berselang, pada Minggu (4/10/2026) malam, kekasih TW yakni DA mengambil jasad bayi tersebut dan menguburkannya secara diam-diam di pekarangan belakang sebuah rumah di Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare.
“Karena takut kehamilan dan kelahiran ini ketahuan oleh orang tua, para pelaku diduga sengaja berniat merampas nyawa bayi yang dikandung sesaat setelah dilahirkan,” ungkap Kapolres Kediri, AKBP Dr. Muh. Wahyudin Latif, Rabu (7/10/2026).
Atas tindakan tersebut, penyidik menyangkakan Pasal 460 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 80 ayat (3) dan (4) juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak kepada kedua tersangka. Saat ini, TW dan DA telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sumber berita: (Red Jaskurnia)
Tidak ada komentar