Kuansing, KPKtipikor.id – Polsek Singingi Hilir Polres Kuantan Singingi menertibkan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) jenis dompeng di Desa Petai, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi, Jumat (02/10/2026).
Penertiban dilakukan sekitar pukul 08.30 WIB oleh personel Polsek Singingi Hilir yang dipimpin Ka Spt AIPTU Satria Adinata bersama personel lainnya.
Petugas kemudian tiba di lokasi sekitar pukul 09.00 WIB dan menemukan dua unit rakit PETI jenis dompeng dalam kondisi tidak sedang beraktivitas.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Singingi Hilir IPTU Alferdo Krisnata Kaban, S.H., menyampaikan bahwa terhadap dua rakit PETI tersebut dilakukan penindakan untuk mencegah kembali digunakannya sarana tersebut untuk aktivitas pertambangan ilegal.
“Personel menemukan dua unit rakit PETI jenis dompeng yang sudah tidak beraktivitas. Setelah dilakukan pengecekan, tidak ditemukan alat berat di lokasi. Selanjutnya, kedua rakit beserta peralatan yang digunakan untuk aktivitas dompeng dilakukan pemusnahan dengan cara dirusak dan dibakar,” ujar IPTU Alferdo.
Ia menambahkan, penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan aktivitas PETI yang berpotensi merusak lingkungan serta mengganggu kelestarian sumber daya alam.
Dalam kegiatan tersebut tidak ditemukan maupun diamankan pelaku, Barang bukti juga nihil karena sarana PETI yang ditemukan langsung dimusnahkan di lokasi.
Polsek Singingi Hilir akan terus melakukan pemantauan dan penertiban terhadap aktivitas PETI di wilayah hukumnya sebagai langkah pencegahan agar kegiatan pertambangan tanpa izin tidak kembali berlangsung.
Melindungi Tuah, Menjaga Marwah
IPTU Romlan, S.H.
Kasi Humas Polres Kuansing
Email: humaspolreskuansing1@gmail.com
No. HP: +62 812-3372-6363
IG: @humaspolreskuansing
FB: Humas Polres Kuansing
Layanan Kepolisian: 110
Tidak ada komentar