Diduga Belum Penuhi Izin, Satpol PP Segel Kantor PT ABA di Kecamatan Idanoi.

waktu baca 2 menit
Minggu, 13 Jul 2025 08:54 25 Korlip Sumut

Gunungsitoli Sumatera Utara, kpktipikor.id

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gunungsitoli resmi menyegel kantor PT Amanah Berkah Anugrah (ABA). Perusahaan yang bergerak di bidang reparasi produk logam fabrikasi ini berada di Jalan Pelud Binaka Km. 17, Desa Fowa, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi kota Gunungsitoli.

Penyegelan ini dilaksanakan setelah diterbitkannya surat dari Lembaga Online Single Submission (OSS) tertanggal 2 Juli 2025 (Nomor SNK‑20250702105017465780), yang secara resmi memberlakukan penghentian sementara seluruh kegiatan usaha PT ABA.

Di depan kantor perusahaan, Satpol PP memasang pengumuman resmi yang menegaskan bahwa pihak pengelola wajib memenuhi seluruh kewajiban, tanggung jawab, dan persyaratan hukum lainnya paling lambat dalam waktu 30 hari sejak diterbitkannya Berita Acara Rekomendasi Sanksi Nomor 500.16/807/BA/DPMTSP/2025 tanggal 19 Juni 2025.

Kasatpol PP Kota Gunungsitoli melalui Kepala Bidang Penegakan Perundang undangan Daerah, Roy Purnama, SH. membenarkan bahwa PT ABA ditutup sementara sesuai dengan sanksi yang diterbitkan oleh lembaga OSS.

” PT ABA ditutup sementara, dikarenakan dari hasil beberapa kali monitoring Instansi teknik yakni Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Dinas Penamaan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Bagian Perekonomian Setda Kota Gunungsitoli berkesimpulan bahwa PT. ABA belum memenuhi hal-hal yang dipersyaratkan oleh Tim Teknis.”terang Roy saat di konfirmasi via Whatsapp. Sabtu(12/07/2025).

Warga Fowa Apresiasi Langkah Tegas Pemko Gunungsitoli Terhadap PT ABA,
Roy juga menegaskan bahwa Satpol PP hanya menjalankan tugas penindakan. Untuk penjelasan lebih rinci mengenai syarat teknis, ia menyarankan agar hal itu dikonfirmasi langsung ke Dinas Lingkungan Hidup atau DPMPTSP.

“Terkait apa saja yang harus dipenuhi oleh PT ABA, sebaiknya ditanyakan langsung ke Dinas Lingkungan Hidup dan DPMPTSP. Kami hanya menjalankan penindakan,” ujarnya.

Ia menambahkan, jika dalam waktu 30 hari PT ABA belum juga memenuhi persyaratan yang diminta tim teknis, maka pihaknya akan menunggu keputusan lebih lanjut dari DPMPTSP dan lembaga OSS.

“Satpol PP akan menindaklanjuti sesuai keputusan lembaga OSS. Harapan kami, koordinasi antar OPD teknis semakin solid, agar pengawasan ke depan bisa berjalan maksimal dan saling mendukung,” pungkasnya.

Sebelumnya, saat kpktipikor mencoba mengonfirmasi penutupan sementara PT ABA kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Gunungsitoli melalui pesan dan panggilan WhatsApp, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan baik melalui chat maupun telepon.

Kolip sumut : Tuberta larosa

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA