Kuansing, KPKtipikor.id – Polsek Kuantan Mudik Polres Kuantan Singingi menindak aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Desa Tebarau Panjang, Kecamatan Gunung Toar, Kabupaten Kuantan Singingi, Senin (28/09/2026).
Penindakan tersebut dilakukan sekitar pukul 18.00 WIB setelah personel Polsek Kuantan Mudik mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas PETI.
Kegiatan dipimpin Kapolsek Kuantan Mudik AKP Anra Nosa, S.H., M.H.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kuantan Mudik AKP Anra Nosa, S.H., M.H., mengatakan, petugas menemukan sebanyak delapan rakit dompeng di lokasi dalam kondisi tidak beroperasi.
“Petugas menemukan delapan rakit dompeng yang berada di lokasi. Selanjutnya dilakukan penindakan dengan cara merusak dan membakar rakit serta peralatan yang digunakan untuk aktivitas PETI agar tidak dapat digunakan kembali,” ujar AKP Anra Nosa.
Ia menyampaikan, penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mencegah aktivitas PETI yang dapat berdampak terhadap lingkungan dan masyarakat.
Selain melakukan pemusnahan terhadap rakit dan peralatan PETI, personel juga memberikan imbauan kepada masyarakat Desa Tebarau Panjang agar tidak melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin.
Dalam penindakan tersebut tidak ada pelaku yang diamankan dan tidak ada barang bukti yang dibawa dari lokasi.
Polsek Kuantan Mudik akan terus melakukan pemantauan serta penertiban terhadap aktivitas PETI di wilayah hukumnya sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan.
Melindungi Tuah, Menjaga Marwah
IPTU Romlan, S.H.
Kasi Humas Polres Kuansing
Email: humaspolreskuansing1@gmai .com
No. HP: +62 812-3372-6363
IG: @humaspolreskuansing
FB: Humas Polres Kuansing
Layanan Kepolisian: 110
Tidak ada komentar