Polsek Kuantan Mudik Tindak 8 Rakit PETI Di Tebarau Panjang, Dimusnahkan

waktu baca 2 menit
Selasa, 29 Sep 2026 20:58 9 Tim investigasi nasional

Kuansing, KPKtipikor.id – Polsek Kuantan Mudik Polres Kuantan Singingi menindak aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Desa Tebarau Panjang, Kecamatan Gunung Toar, Kabupaten Kuantan Singingi, Senin (28/09/2026).

Penindakan tersebut dilakukan sekitar pukul 18.00 WIB setelah personel Polsek Kuantan Mudik mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas PETI.

Kegiatan dipimpin Kapolsek Kuantan Mudik AKP Anra Nosa, S.H., M.H.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kuantan Mudik AKP Anra Nosa, S.H., M.H., mengatakan, petugas menemukan sebanyak delapan rakit dompeng di lokasi dalam kondisi tidak beroperasi.

“Petugas menemukan delapan rakit dompeng yang berada di lokasi. Selanjutnya dilakukan penindakan dengan cara merusak dan membakar rakit serta peralatan yang digunakan untuk aktivitas PETI agar tidak dapat digunakan kembali,” ujar AKP Anra Nosa.

Ia menyampaikan, penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mencegah aktivitas PETI yang dapat berdampak terhadap lingkungan dan masyarakat.

Selain melakukan pemusnahan terhadap rakit dan peralatan PETI, personel juga memberikan imbauan kepada masyarakat Desa Tebarau Panjang agar tidak melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin.

Dalam penindakan tersebut tidak ada pelaku yang diamankan dan tidak ada barang bukti yang dibawa dari lokasi.

Polsek Kuantan Mudik akan terus melakukan pemantauan serta penertiban terhadap aktivitas PETI di wilayah hukumnya sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan kelestarian lingkungan.

Melindungi Tuah, Menjaga Marwah

IPTU Romlan, S.H.

Kasi Humas Polres Kuansing

Email: humaspolreskuansing1@gmai .com

No. HP: +62 812-3372-6363

IG: @humaspolreskuansing

FB: Humas Polres Kuansing

Layanan Kepolisian: 110

Tim investigasi nasional

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA