Pastikan Hak Hukum Tahanan, Lapas Teluk Kuantan Ikuti Sosialisasi Bantuan Hukum Pro Bono

waktu baca 1 menit
Kamis, 24 Sep 2026 03:44 10 Tim investigasi nasional

Pekanbaru, KPKtipikor.id – Setiap orang tetap memiliki hak untuk memahami dan memperoleh perlindungan hukum, termasuk mereka yang sedang menjalani proses hukum. Rabu (16/09/2026).

Komitmen tersebut menjadi salah satu pesan penting dalam kegiatan Sosialisasi Bantuan Hukum Pro Bono bagi Tahanan dan Pelaksanaan Pidana Alternatif Tahun Anggaran 2026 yang diikuti Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Teluk Kuantan melalui Kasi Binadik di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau.

Dalam kegiatan ini, peserta mendapatkan pemahaman mengenai hak tahanan atas bantuan hukum secara cuma-cuma, mulai dari persyaratan, tata cara memperoleh bantuan hukum, hingga mekanisme pendampingan oleh pemberi bantuan hukum.

Tak hanya soal bantuan hukum, sosialisasi juga membahas pelaksanaan pidana alternatif, sebagai bagian dari pemahaman terhadap perkembangan sistem peradilan pidana.

Sebab, akses terhadap keadilan bukan sekadar tentang proses hukum.

Ia juga tentang memastikan setiap orang memahami haknya, mengetahui ke mana harus mencari bantuan, dan tidak kehilangan kesempatan untuk mendapatkan pendampingan yang sesuai.

Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan terus mendukung pemenuhan hak-hak hukum tahanan dan warga binaan melalui edukasi, keterbukaan informasi, serta koordinasi dengan pihak-pihak terkait.

#Kemenimipas #KanwilDitjenpasRiau #LapasTelukKuantan #Pemasyarakatan #BantuanHukum

Tim investigasi nasional

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA