28 Kepala Sekolah Banyuasin Terjaring OTT Ditrenkrimsus Polda Sumatera Selatan

waktu baca 2 menit
Jumat, 18 Sep 2026 17:11 8 Admin KPK

 

 

 

 

 

 

 

KPKTIPIKOR. ID

 

 

 

Palembang – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan melalui Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap sejumlah kepala sekolah asal Kabupaten Banyuasin.

 

Operasi tersebut berlangsung saat para kepala sekolah mengikuti kegiatan bimbingan teknis (bimtek) di salah satu hotel di Kota Palembang, Kamis (17/9/2026).

 

Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan sejumlah pihak yang berada di lokasi. Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebanyak 28 kepala sekolah turut diamankan dan kemudian dibawa ke Mapolda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

Selain para kepala sekolah, sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada dalam kegiatan tersebut juga turut diamankan untuk dimintai keterangan terkait perkara yang sedang didalami penyidik.

 

Dalam penindakan tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara, di antaranya uang tunai dengan nominal puluhan juta rupiah serta belasan unit telepon seluler.

 

Informasi mengenai OTT tersebut sebelumnya beredar luas melalui pesan berantai di sejumlah grup WhatsApp dan menimbulkan perhatian masyarakat. Namun, polisi memastikan bahwa penanganan perkara masih dalam proses pemeriksaan dan pendalaman oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel.

 

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Donny Satriya Sembiring membenarkan adanya kegiatan OTT tersebut.

“Iya benar ada,” ujar Donny saat dikonfirmasi, Jumat (18/9/2026).

 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menyampaikan bahwa informasi lebih lengkap mengenai perkara tersebut akan disampaikan melalui ekspose atau konferensi pers Ditreskrimsus Polda Sumsel.

 

Penyidik hingga kini masih melakukan pemeriksaan untuk mendalami perkara, termasuk dugaan pelanggaran yang menjadi dasar pelaksanaan OTT, pihak-pihak yang terlibat, serta status hukum masing-masing pihak yang diamankan.

 

Polda Sumsel mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru mengambil kesimpulan maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Perkembangan perkara akan disampaikan berdasarkan hasil penyidikan dan keterangan resmi dari pihak kepolisian. ( Toni )

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA