ADA DUGAAN KEJANGGALAN REVITALISASI SMPN 3 PABUARAN, GPAB MINTA KEJAGUNG TURUN TANGAN

waktu baca 3 menit
Sabtu, 5 Sep 2026 10:43 6 Admin KPK

SUKABUMI — Organisasi Kemasyarakatan Generasi Penggerak Anak Bangsa (GPAB) melayangkan laporan pengaduan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) terkait dugaan kejanggalan dalam pengadaan material baja ringan pada Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di SMP Negeri 3 Pabuaran, Kabupaten Sukabumi.

 

Laporan tersebut tercatat dengan nomor surat 13211/DPP-GPAB/SKB/IX/2026. Dalam laporan itu, GPAB meminta aparat penegak hukum melakukan penelusuran dan pemeriksaan secara objektif terhadap informasi awal yang diterima terkait pelaksanaan program revitalisasi di sekolah tersebut.

 

Salah satu hal yang disoroti adalah dugaan adanya pemberian sejumlah uang dari pihak yang berkaitan dengan pengadaan material baja ringan kepada Kepala SMPN 3 Pabuaran, Dedi Harja.

 

Namun, GPAB menegaskan bahwa informasi tersebut masih sebatas dugaan dan belum dapat dikategorikan sebagai fakta hukum yang telah terbukti.

Atas dasar itu, GPAB meminta aparat penegak hukum melakukan verifikasi secara menyeluruh, mulai dari pemeriksaan dokumen, permintaan keterangan pihak terkait, pengecekan kondisi fisik pekerjaan, hingga penelusuran transaksi keuangan apabila ditemukan dasar yang cukup.

Soroti Dokumen dan Kewajaran Harga

Dalam laporan tersebut, GPAB meminta sejumlah aspek pelaksanaan program untuk didalami. Di antaranya dokumen perencanaan, Rencana Anggaran Biaya (RAB), spesifikasi teknis dan volume material, serta proses pemilihan penyedia barang dan jasa.

 

GPAB juga meminta dilakukan uji kewajaran harga dengan membandingkan harga pembelian penyedia dari distributor, harga penjualan untuk kegiatan revitalisasi, harga dalam dokumen kegiatan, serta harga pasar pada periode transaksi.

 

Komponen biaya transportasi, pajak, tenaga kerja, dan keuntungan penyedia juga dinilai perlu diperiksa guna mengetahui kewajaran nilai pengadaan.

 

Selain harga, volume dan spesifikasi material turut menjadi perhatian. GPAB meminta pencocokan antara volume yang tercantum dalam RAB dengan material yang dipesan, dibeli, dikirim, diterima pihak sekolah, hingga material yang terpasang di lapangan.

Pemeriksaan juga diharapkan mencakup kesesuaian jenis, ukuran, ketebalan, mutu, serta kualitas baja ringan berdasarkan dokumen pengadaan dan kondisi fisik pekerjaan.

 

Minta Dokumen Pendukung Diperiksa

Untuk memperkuat proses verifikasi, GPAB meminta aparat memeriksa sejumlah dokumen pendukung, seperti invoice, kuitansi, faktur pajak, surat jalan, bukti penerimaan barang, bukti pembayaran, rekening transaksi, serta dokumen pertanggungjawaban lainnya.

Dokumen tersebut diharapkan dapat diuji silang dengan kondisi fisik pekerjaan dan keterangan dari para pihak yang terlibat dalam kegiatan.

 

Beberapa potensi penyimpangan yang diminta untuk didalami antara lain dugaan cashback, komisi atau fee yang tidak tercatat secara resmi, dugaan pengaturan dalam pemilihan penyedia, konflik kepentingan, ketidakwajaran harga, potensi markup, ketidaksesuaian volume atau spesifikasi, hingga kemungkinan kerugian keuangan negara.

 

GPAB Tegaskan Laporan Masih Bersifat Dugaan

GPAB menegaskan seluruh materi yang disampaikan dalam laporan merupakan bahan untuk pemeriksaan awal dan bukan kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana.

 

Pihak-pihak yang dinilai perlu dimintai keterangan antara lain Kepala SMPN 3 Pabuaran Dedi Harja, pengurus P2SP sesuai kedudukan dan kewenangannya, penyedia dan distributor material baja ringan, pihak yang melakukan transaksi dan pembayaran, serta pihak yang membuat atau menyetujui dokumen kegiatan.

 

GPAB berharap Kejagung dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Apabila dalam pemeriksaan ditemukan bukti yang cukup mengenai adanya penyimpangan atau tindak pidana, GPAB meminta proses hukum dilakukan sesuai aturan.

 

Sebaliknya, apabila dugaan tersebut tidak terbukti, pihak pelapor menyatakan siap menghormati hasil pemeriksaan.

Dengan adanya laporan tersebut, publik kini menantikan proses verifikasi aparat penegak hukum untuk memastikan pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di SMPN 3 Pabuaran berjalan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Hingga terdapat hasil pemeriksaan resmi dari aparat penegak hukum, seluruh dugaan yang tercantum dalam laporan tersebut tetap merupakan informasi yang masih memerlukan pembuktian, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

 

Ismaii s

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA