BPD dan Warga Ganowo Saua Pertanyakan Dana Ketahanan Pangan 2025, Minta Pemerintah Desa dan BUMDes Berikan Klarifikasi

waktu baca 4 menit
Kamis, 13 Agu 2026 14:31 14 Korwil Nias

NIAS SELATAN – kpktipikor. id

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama masyarakat Desa Ganowo Saua, Kecamatan Telukdalam, Kabupaten Nias Selatan, mempertanyakan pengelolaan dan pertanggungjawaban Dana Desa yang dialokasikan untuk program ketahanan pangan tahun anggaran 2025.

Pertanyaan tersebut disampaikan dalam pertemuan yang digelar BPD Desa Ganowo Saua pada Minggu (9/8/2026), dengan mengundang masyarakat, elemen masyarakat, pemerintah desa, serta pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk memberikan klarifikasi dan pertanggungjawaban terkait pelaksanaan program ketahanan pangan tersebut.

Dalam pertemuan itu, BPD dan sejumlah masyarakat menyampaikan bahwa mereka mengaku tidak pernah dilibatkan secara memadai dalam proses perencanaan maupun pelaksanaan program ketahanan pangan yang bersumber dari Dana Desa tahun 2025.

Kondisi tersebut menimbulkan kekecewaan di tengah masyarakat. BPD menilai, penggunaan Dana Desa yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat seharusnya dilaksanakan secara transparan, partisipatif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

BUMDes Klaim Pembangunan Fisik 99 Persen

Dalam forum klarifikasi, pengurus BUMDes menyampaikan bahwa realisasi program ketahanan pangan tersebut telah mencapai sekitar 99 persen, berupa pembangunan fisik gedung atau kandang ternak.

Namun, penjelasan tersebut justru menjadi pertanyaan bagi BPD dan masyarakat.

BPD mempertanyakan dasar perencanaan dan regulasi yang digunakan sehingga anggaran ketahanan pangan tahun 2025 disebut dialihkan atau direalisasikan hampir seluruhnya untuk pembangunan fisik kandang ternak.

BPD juga mempertanyakan apakah pembangunan fisik tersebut telah sesuai dengan perencanaan yang tercantum dalam dokumen desa, seperti RKP Desa dan APB Desa, serta apakah pembangunan tersebut benar-benar mendukung tujuan program ketahanan pangan dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

“Yang kami pertanyakan bukan hanya pembangunan fisiknya, tetapi dasar perencanaannya, penggunaan anggarannya, serta manfaat program tersebut bagi masyarakat. Kami meminta semuanya dibuka secara transparan,” demikian pokok keberatan yang disampaikan dalam forum tersebut.

Transparansi Anggaran Dipertanyakan

Selain mempertanyakan realisasi kegiatan, BPD dan masyarakat juga menyoroti aspek transparansi anggaran.

Masyarakat mengaku tidak mengetahui secara jelas besaran anggaran yang digunakan untuk program ketahanan pangan tersebut maupun rincian biaya pembangunan fisik yang dilakukan.

BPD juga mempertanyakan keberadaan papan informasi kegiatan pembangunan serta informasi mengenai pagu anggaran Dana Desa yang seharusnya dapat diketahui masyarakat sebagai bentuk transparansi penyelenggaraan pemerintahan desa.

Karena itu, BPD meminta pemerintah desa dan pengurus BUMDes membuka dokumen pendukung secara jelas, termasuk dasar penganggaran, rincian penggunaan dana, pelaksanaan kegiatan, bukti pengeluaran, serta laporan pertanggungjawaban.

Status Tanah Pembangunan Turut Dipersoalkan

Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah status tanah yang digunakan untuk pembangunan kandang ternak tersebut.

Menurut informasi yang disampaikan dalam forum, pembangunan fisik dilakukan di atas tanah milik pribadi Kepala Desa.

BPD dan masyarakat kemudian mempertanyakan bagaimana status tanah tersebut setelah digunakan untuk pembangunan yang bersumber dari Dana Desa.

Mereka meminta pemerintah desa dan BUMDes menjelaskan apakah tanah tersebut telah dihibahkan secara sah kepada desa, apakah telah dibuat dokumen hibah yang jelas, serta bagaimana pencatatan tanah tersebut sebagai aset desa.

Pertanyaan tersebut penting untuk menghindari munculnya persoalan kepemilikan dan konflik aset di kemudian hari.

Dalam forum tersebut, ketika ditanyakan mengenai status hukum tanah, pengurus BUMDes disebut menyampaikan bahwa mereka tidak berani mengurus akta atau legalisasi tanah tersebut karena tanah itu merupakan tanah milik Kepala Desa.

Pernyataan tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan lebih lanjut dari BPD dan masyarakat mengenai bagaimana dasar hukum pembangunan aset atau kegiatan yang dibiayai Dana Desa di atas tanah yang status kepemilikannya masih berkaitan dengan pribadi Kepala Desa.

BPD dan Masyarakat Siapkan Laporan

Atas berbagai pertanyaan tersebut, BPD bersama masyarakat Desa Ganowo Saua menyatakan akan membawa persoalan pengelolaan Dana Desa untuk program ketahanan pangan tahun 2025 kepada instansi yang berwenang guna dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi lebih lanjut.

Pelaporan tersebut, menurut BPD dan masyarakat, dilakukan untuk memastikan apakah pelaksanaan program telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dokumen perencanaan desa, serta prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.

BPD dan masyarakat juga meminta agar dokumen terkait program tersebut diperiksa secara menyeluruh, mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan kegiatan, pembangunan fisik, status tanah, penggunaan anggaran hingga pertanggungjawaban akhir.

Mereka berharap apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya kesalahan administrasi, pelanggaran tata kelola, kerugian keuangan desa, atau dugaan tindak pidana, instansi yang berwenang dapat mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

BPD dan masyarakat menegaskan bahwa tujuan utama mereka adalah memperoleh kejelasan dan kepastian mengenai penggunaan Dana Desa agar anggaran yang bersumber dari uang negara tersebut benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Desa Ganowo Saua.

Kabiro Kepulauan Nias
Martianus duha

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA