Perpanjangan SK BPD Hilisao’oto Berjalan Lancar, Ketua BPD: Tidak Ada Kendala Administrasi

waktu baca 2 menit
Rabu, 5 Agu 2026 19:40 137 Korwil Nias

Nias Selatan – kpktipikor.id Proses permohonan perpanjangan Surat Keputusan (SK) Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Hilisao’oto, Kecamatan Sidua’ori, Kabupaten Nias Selatan, dilaporkan masih berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

Ketua BPD Desa Hilisao’oto, Tomaziduhu Baene, memastikan bahwa hingga saat ini seluruh tahapan administrasi berlangsung lancar tanpa kendala yang berarti.

 

Menurut Tomaziduhu Baene, seluruh dokumen persyaratan yang diperlukan telah diajukan kepada instansi yang berwenang.

Ia optimistis proses tersebut dapat segera diselesaikan sehingga memberikan kepastian hukum bagi keberlangsungan tugas dan fungsi BPD.

“Kami berharap proses ini dapat berjalan lancar hingga SK perpanjangan diterbitkan.

 

Sampai saat ini tidak ada hambatan yang berarti, dan kami tetap mengikuti seluruh prosedur yang telah ditetapkan,” ujar Tomaziduhu Baene.

 

Perpanjangan masa jabatan BPD menjadi perhatian masyarakat setelah pemerintah menerbitkan kebijakan yang mengubah masa jabatan anggota BPD.

Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menetapkan bahwa masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa berubah dari 6 (enam) tahun menjadi 8 (delapan) tahun sejak tanggal pengucapan sumpah/janji, serta dapat dipilih kembali sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Sebagai tindak lanjut dari perubahan undang-undang tersebut, pemerintah daerah melakukan proses administrasi berupa penyesuaian dan penerbitan perpanjangan Surat Keputusan (SK) bagi anggota BPD yang memenuhi persyaratan. Proses ini bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap kedudukan anggota BPD dalam menjalankan tugasnya.

 

Secara kelembagaan, BPD memiliki fungsi strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Desa.

 

BPD berperan membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah desa.

 

Di Desa Hilisao’oto, kabar bahwa proses perpanjangan SK berjalan tanpa hambatan disambut positif oleh masyarakat. Kepastian hukum terhadap status anggota BPD dinilai penting untuk menjaga kesinambungan pelayanan publik, pengawasan pembangunan desa, serta penyaluran aspirasi warga tanpa terjadinya kekosongan fungsi kelembagaan.

Meski demikian, proses penerbitan SK tetap menjadi kewenangan pemerintah daerah sesuai mekanisme administrasi yang berlaku.

 

Karena itu, seluruh pihak diharapkan menghormati tahapan yang sedang berlangsung dan menunggu keputusan resmi dari instansi yang berwenang.

Hingga berita ini diturunkan, permohonan perpanjangan SK BPD Desa Hilisao’oto masih dalam proses administrasi dan dilaporkan tidak mengalami kendala yang signifikan.

Dengan proses yang berjalan lancar tersebut, masyarakat berharap penerbitan SK dapat segera diselesaikan sehingga BPD dapat terus menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penyaluran aspirasi masyarakat secara optimal demi mendukung pembangunan Desa Hilisao’oto.

(Sad)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA