Relokasi Pasar Serbalawan Tak Bisa Lagi Ditunda, Pedagang Diberi Tenggat 14 Hari Tempati Kios atau Dialihkan

waktu baca 3 menit
Senin, 6 Jul 2026 19:06 66 Admin KPK

 

Serbelawan – KPKTIPIKOR – Penantian panjang terhadap pemanfaatan bangunan relokasi Pasar Serbalawan akhirnya memasuki fase penentuan. Pemerintah Kecamatan Dolok Batu Nanggar bersama para pedagang korban kebakaran, aparat keamanan, serta sejumlah instansi terkait menyepakati langkah tegas agar ratusan kios yang telah dibangun pemerintah tidak lagi kosong tanpa aktivitas.

Keputusan tersebut diambil dalam rapat koordinasi yang digelar di Ruang Harungguan Kantor Camat Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, Senin (6/7/2026). Pertemuan itu menjadi tindak lanjut atas belum optimalnya pemanfaatan kawasan relokasi yang dibangun pascakebakaran Pasar Inpres Serbalawan pada 18 Agustus 2025.

Rapat dipimpin langsung Camat Dolok Batu Nanggar, Siti Aminah Siregar, SE, dan dihadiri Kapolsek Dolok Batu Nanggar IPTU Rido Valentino Pakpahan, perwakilan Koramil, Lurah Serbalawan, pengurus APPSI Kabupaten Simalungun yang diwakili Darma Saragih, serta para pedagang korban kebakaran.

Dalam forum tersebut, Pemerintah Kecamatan menegaskan bahwa seluruh fasilitas penunjang di kawasan relokasi telah disiapkan sehingga tidak ada lagi alasan mendasar untuk menunda pemanfaatan kios. Bahkan, pemerintah bersedia memberikan stimulus dengan menanggung biaya listrik selama tiga bulan pertama sejak pedagang mulai berjualan.

“Kami ingin proses relokasi benar-benar berjalan. Pemerintah akan membantu pembayaran listrik selama tiga bulan pertama sebagai bentuk dukungan agar para pedagang dapat segera memulai aktivitas usahanya,” ujar Camat Siti Aminah.

Tak hanya dukungan dari pemerintah, aspek keamanan juga menjadi perhatian. Pengurus APPSI Kabupaten Simalungun melalui Darma Saragih memastikan kawasan relokasi akan dijaga secara khusus selama 24 jam.

“Kami akan menempatkan petugas keamanan siang dan malam agar pedagang merasa nyaman menjalankan usahanya. Keamanan kawasan menjadi tanggung jawab yang kami prioritaskan,” kata Darma.

Melalui pembahasan yang berlangsung secara terbuka, seluruh peserta akhirnya menyepakati sejumlah keputusan penting. Kesepakatan paling mendasar adalah pemberian waktu selama 14 hari, mulai 6 Juli hingga 19 Juli 2026, bagi seluruh pedagang untuk menempati kios yang telah ditetapkan.

Pemerintah juga mengambil sikap tegas. Apabila hingga batas waktu tersebut masih terdapat pedagang yang tidak memanfaatkan kiosnya tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, hak penggunaan kios akan dialihkan kepada pedagang lain yang siap berjualan.

Langkah tersebut diambil agar aset yang telah dibangun menggunakan anggaran pemerintah tidak terus terbengkalai, sementara masih banyak pedagang lain yang membutuhkan tempat usaha.

Dalam rapat juga disepakati bahwa pedagang diberi keleluasaan melakukan penyesuaian bagian dalam kios sesuai kebutuhan usaha masing-masing. Namun seluruh perubahan tetap harus dikoordinasikan dengan pemerintah kecamatan agar tidak mengganggu fungsi maupun keamanan bangunan.

Setiap pedagang yang menyatakan kesediaan menempati kios diwajibkan membuat surat pernyataan sebagai bentuk komitmen untuk mulai berdagang sekaligus menjaga fasilitas yang telah disediakan pemerintah.

Untuk menciptakan kenyamanan, pembukaan sebagian dinding luar maupun lorong bangunan guna memperlancar sirkulasi udara dan pencahayaan juga disepakati dapat dilakukan melalui koordinasi dengan pemerintah kecamatan.

Sementara itu, Kartu Induk Berjualan (KIB) nantinya hanya akan diberikan kepada pedagang yang benar-benar aktif menempati kios relokasi. Kartu tersebut sekaligus menjadi dasar pendataan apabila pembangunan kembali Pasar Inpres Serbalawan secara permanen direalisasikan pada masa mendatang.

Rapat ini menjadi titik balik penyelesaian persoalan relokasi yang selama beberapa bulan terakhir menjadi perhatian masyarakat. Pemerintah berharap seluruh pihak dapat menghormati hasil kesepakatan yang telah dicapai melalui musyawarah sehingga kawasan relokasi segera hidup, roda perdagangan kembali bergerak, dan para pedagang korban kebakaran dapat bangkit memulihkan perekonomian keluarganya. ( Mhd Ihsan )

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA