Rapat Komisi I DPRD Bulukumba Bahas Pemekaran Lingkungan Balanggerasa*

waktu baca 2 menit
Minggu, 5 Jul 2026 10:49 18 Admin KPK

BULUKUMBA, KPKTipikor.id Sabtu 3 , Juli 2026* – Komisi 1 DPRD Kabupaten Bulukumba menggelar rapat pembahasan rencana pemekaran Lingkungan Balanggerasa, Kelurahan Bontokamase, Kecamatan Herlang. Rapat ini menjadi pembahasan pemekaran lingkungan baru pertama setelah sekian lama vakum di DPRD Bulukumba.

 

Rapat dipimpin Ketua Komisi 1 Alkhaisar Jainar Ikrar SH MSi, dan dihadiri anggota Komisi, 1, Asisten I Andi Baso Bintang IPND NP.d yang Setda Bulukumba, Camat Herlang, Lurah Bontokamase, serta tokoh dan perwakilan masyarakat Balanggerasa. Kehadiran semua unsur ini untuk mendengarkan langsung aspirasi warga.

 

Usulan pemekaran muncul karena padatnya penduduk di Lingkungan Botobeang. Warga menilai kepadatan itu menyulitkan pelayanan administrasi dan pemerintahan. Karena itu, masyarakat Balanggerasa menyurat ke DPRD sejak tahun 2021 untuk meminta dibentuk lingkungan baru.Kata Rustam.

Sayangnya, proses pemekaran terkendala penolakan dari salah seorang warga. Ia tidak bersedia menerima rencana pemekaran tersebut. Upaya pendekatan secara kekeluargaan telah dilakukan, namun warga yang bersangkutan tetap pada pendiriannya.

 

Lurah Bontokamase menyatakan tidak keberatan dengan rencana pemekaran. Ia menegaskan siap mendukung sepanjang aspirasi seluruh masyarakat diperhatikan, agar tidak menimbulkan konflik di kemudian hari.

 

Camat Herlang menyatakan kesiapan membackup terbentuknya Lingkungan Balanggerasa. Menurutnya, pemekaran akan mempermudah koordinasi pemerintahan, pendataan kependudukan, dan penyaluran program pembangunan di wilayah tersebut.

 

Asisten I Setda Bulukumba menegaskan pemekaran harus berpedoman pada aturan perundang-undangan dan Perbup sebagai petunjuk teknis. Semua tahapan administratif harus dipenuhi agar pembentukan lingkungan baru sah secara hukum dan tata pemerintahan.

 

Warga Balanggerasa pertama kali mengusulkan pemekaran pada 2021. Setelah empat tahun, usulan baru dibahas DPRD pada 2026. Keterlambatan ini yang membuat warga mendesak agar proses dipercepat.

 

Tahap berikutnya adalah verifikasi syarat administrasi, musyawarah warga, dan rekomendasi dari kelurahan serta kecamatan. Jika semua syarat terpenuhi dan tidak ada keberatan substantif, usulan akan diajukan ke Pemerintah Kabupaten untuk ditetapkan dengan Perbup.

 

Tokoh masyarakat Balanggerasa berharap rencana ini segera terwujud. Dengan adanya lingkungan baru, pelayanan publik di wilayah tersebut diharapkan lebih dekat, cepat, dan tertib administrasi.

Pewarta: H. Burhanuddin

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA