Tim Kuasa Hukum Imron Rosyadi Minta Dakwaan Dibatalkan

waktu baca 3 menit
Kamis, 2 Jul 2026 15:35 69 kaperwil Bengkulu

Kota Bengkulu, Kpktipikor ~ Tim hukum Imron Rosyadi, Bupati Bengkulu Utara dua periode sekaligus terdakwa dalam perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PT. Ratu Samban Mining (RSM), membacakan Nota Keberatan atau Eksepsi terhadap Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tim hukum Imron Rosyadi bahkan meminta Majelis Hakim membatalkan dakwaan yang sudah dibacakan dalam sidang sebelumnya, karena dinilai cacat, sehingga batal demi hukum.

Tim hukum Imron Rosyadi dalam persidangan pembacaan Nota Keberatan atau Eksepsi yang di gelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Selasa Siang, 30 Juni 2026.

Menurut Tim Hukum Imron Rosyadi, terdapat sejumlah kekeliruan mendasar dalam surat dakwaan maupun berkas perkara yang menjadi dasar penuntutan terhadap klien mereka tersebut.

Usai persidangan, Kuasa Hukum Imron Rosyadi, Ilham Patahillah mengungkapkan, seluruh poin keberatan yang disampaikan dalam eksepsi didasarkan pada dokumen yang mereka terima selama proses persidangan yang sudah dilaksanakan.

Ilham menyebutkan, mereka menemukan bahwa berkas perkara yang diterima justru tidak berkaitan dengan pemeriksaan terhadap Imron Rosyadi. Baik berkas yang diterima secara fisik maupun melalui aplikasi resmi, karena berisi dokumen pemeriksaan terhadap terdakwa lain.

‘’Seluruh berkas perkara, tidak ada satu pun berkas perkara yang kami terima, baik dari saksi, dari aplikasi resmi, maupun fisik. Seluruhnya untuk terdakwa orang lain dan bukan diperiksa atas nama klien kami,’’ sebut Ilham setelah persidangan.

Atas dasar itu, pihaknya menilai surat dakwaan tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana sehingga tidak layak dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara. ‘’Karena berbicara demi hukum maka pantaslah tidak dilanjutkan, dakwaan harus dihentikan dan dinyatakan cacat, batal demi hukum,’’ sampai Ilham

Menurut Ilham, terdapat sejumlah kesalahan, mulai dari nama, umur, hingga pekerjaan terdakwa. ‘’Tadi sudah kami sampaikan ada kekeliruan nama salah, umur salah, tanpa bin, dan pekerjaan pun salah,’’ sebut Ilham.

‘’Artinya sebagaimana mewajibkan identitas ini, wajib secara cermat, jelas, tegas sesuai Pasal 143 ayat (2) huruf a KUHAP. Ini yang berbicara regulasi hukum, bukan kami tim advokat,’’ sambung Ilham.

Ilham menilai ketelitian dalam mencantumkan identitas terdakwa merupakan syarat formil yang harus dipenuhi agar surat dakwaan memiliki kekuatan hukum.

Selain identitas, mereka juga mempersoalkan uraian dalam surat dakwaan yang dinilai tidak jelas. Karena dalam dakwaan disebutkan sejumlah keputusan yang diterbitkan pada tahun 2010 dan 2011.

Padahal, berdasarkan dokumen yang mereka pelajari, wilayah yang dimaksud pada saat itu sudah menjadi bagian dari Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) alias sudah terpisah dari Kabupaten Bengkulu Utara.

Ilham melanjutkan, uraian mengenai waktu, tempat dan pihak yang bertanggungjawab seharusnya dijelaskan secara rinci sebagaimana diatur dalam KUHAP. ‘’Uraian ini harus jelas waktunya kapan, siapa, di mana, karena KUHAP mengatur ada hak terkait daluwarsa penuntutan,’’ lanjut Ilham.

Ilham berpendapat bahwa surat keputusan yang diterbitkan pada tahun 2004 telah berakhir masa berlakunya setelah lima tahun sebagaimana tercantum dalam diktumnya. ‘’Secara hukum SK di tahun 2004 itu sudah habis, karena diktum menyebutkan hanya lima tahun, artinya selama 2009 sudah habis,’’ tambah Ilham

Berdasarkan sejumlah dokumen yang dipelajari, Ilham juga menemukan dugaan pihak lain yang seharusnya dimintai pertanggungjawaban hukum dalam perkara tersebut. Karena itu, patut dipertanyakan juga dasar penetapan klien mereka sebagai terdakwa.

‘’Artinya ini salah orang yang dimajukan. Mana orang yang memang sesuai dengan pertanggungjawaban hukum?,’’ ujar Ilham dengan nada bertanya.

Ilham menambahkan, seluruh argumentasi yang disampaikan dalam nota keberatan bukan didasarkan pada asumsi, melainkan mengacu pada dokumen yang diterima dari Jaksa Penuntut Umum. ‘’Ini adalah berdasarkan dokumen yang kami terima, kami lihat dan kami teliti dari Jaksa Penuntut Umum sendi. (DF)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA