Diduga Selewengkan Dana Desa 2020–2025, Kepala Desa Hiliorudua Tebolo Resmi Dilaporkan ke Kejari Nias Selatan

waktu baca 3 menit
Rabu, 1 Jul 2026 15:09 16 Korwil Nias

Nias Selatan –kpktipikor.id Pengelolaan Dana Desa di Desa Hiliorudua Tebolo, Kecamatan Hibala, Kabupaten Nias Selatan, kembali menjadi sorotan. Kepala Desa Hiliorudua Tebolo resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan atas dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 hingga 2025.

 

Laporan tersebut disampaikan oleh Lembaga Garuda Sakti Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Sumatera Utara pada Rabu, 1 Juli 2026. Ketua DPW Garuda Sakti Sumut, Apnison Duha, didampingi jajaran Departemen Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), menyerahkan secara langsung dokumen pengaduan kepada pihak Kejaksaan Negeri Nias Selatan.

 

Menurut Apnison, laporan tersebut disusun berdasarkan hasil analisis terhadap realisasi penggunaan Dana Desa selama periode 2020–2025, informasi dari masyarakat yang identitasnya dirahasiakan, serta koordinasi dengan pemerintah desa.

 

Dalam laporannya, Lembaga Garuda Sakti menduga terdapat sejumlah penyimpangan, di antaranya dugaan mark-up anggaran, kegiatan fiktif, serta ketidaksesuaian penggunaan anggaran pada sektor pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan operasional pemerintah desa.

 

Untuk memperkuat dasar hukum pengaduan, pelapor mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, ketentuan mengenai penyalahgunaan wewenang dalam peraturan perundang-undangan, serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dasar hukum tersebut menjadi pijakan bagi pelapor untuk meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh.

 

Apnison menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya berhenti pada pelaporan semata, tetapi berkomitmen mengawal proses hukum hingga tuntas.

 

“Kami berharap Kejaksaan Negeri Nias Selatan dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional, objektif, dan transparan.

 

Jika ditemukan adanya kerugian negara maupun pelanggaran hukum, kami meminta agar seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Apnison.

 

Ia juga mengungkapkan bahwa Lembaga Garuda Sakti saat ini tengah mengumpulkan data pendukung terkait dugaan penyimpangan Dana Desa di sekitar empat desa lainnya di Kecamatan Hibala.

 

“Masih ada sekitar empat desa lagi di wilayah Kecamatan Hibala. Saat ini kami masih mengumpulkan data pendukung untuk memastikan informasi yang kami terima dari masyarakat benar adanya sebelum dilaporkan secara resmi,” ujarnya.

 

Kasus ini menambah daftar pengaduan masyarakat terkait pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Nias Selatan. Dana Desa yang sejatinya bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan dan pemberdayaan menjadi perhatian publik ketika muncul dugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya.

 

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Hiliorudua Tebolo belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas laporan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan akan memuat penjelasan dari pihak terkait sebagai bagian dari prinsip keberimbangan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

(MARTIANUS DUHA)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA