Vonis Bebas Terdakwa Kasus Dugaan Persetubuhan Anak Kandung di Bengkulu Utara Jadi Sorotan Publik   

waktu baca 2 menit
Senin, 29 Jun 2026 20:51 57 kaperwil Bengkulu

Bengkulu Utara, Kpktipikor.id – Putusan vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Arga Makmur terhadap terdakwa dalam kasus dugaan persetubuhan dengan anak kandung menjadi perbincangan hangat dan sorotan tajam publik di Kabupaten Bengkulu Utara. Putusan yang dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum itu memicu reaksi beragam, mulai dari kekecewaan hingga tuntutan kejelasan hukum dari berbagai elemen warga.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Hakim juga memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dari tahanan serta memulihkan hak, kedudukan, harkat, dan martabatnya.

RA yang dituntut hukuman 18 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dijatuhi Vonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Arga Makmur.

Dalam amar putusan yang dibacakan 17 Juni lalu, RA dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaanpertama Primair, Dakwaan Pertama Subsidair, Dakwaan Kedua Primair dan Dakwaan Kedua Subsidair penuntut umum.

Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah amar putusan diucapkan, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.

Putusan tersebut langsung menuai tanggapan dari masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga lembaga pemerhati perlindungan anak. Banyak pihak menilai kasus yang menyangkut keselamatan dan masa depan anak seharusnya mendapatkan perhatian dan penanganan yang sangat ketat, mengingat ancaman dampak psikologis dan fisik yang berat bagi korban.

“Kami masyarakat Bengkulu Utara sangat menyayangkan putusan ini. Kasus yang melibatkan anak seharusnya dipandang sebagai kejahatan serius yang merusak generasi. Kami berharap penegak hukum dapat menjelaskan secara terbuka pertimbangan hukumnya, agar tidak menimbulkan keraguan di tengah masyarakat,” ujar salah satu tokoh masyarakat .

Masyarakat Bengkulu Utara menyatakan keprihatinannya. bahwa vonis ini menimbulkan pertanyaan besar terkait pembuktian dan perlindungan terhadap hak-hak korban yang masih di bawah umur. Pihaknya berharap jaksa dapat mempertimbangkan langkah hukum lanjutan berupa upaya banding untuk memastikan keadilan benar-benar tercapai.

“Korban adalah anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan maksimal. Apapun hasil persidangan, proses hukum harus berjalan transparan agar masyarakat memahami alasan putusan tersebut dan kepercayaan terhadap hukum tetap terjaga,” kata Salah satu Warga Bengkulu Utara

Hingga saat ini, kasus ini masih terus menjadi perbincangan publik. Masyarakat berharap proses hukum dapat berjalan adil, objektif, dan tetap mengutamakan kepentingan terbaik bagi korban anak. (DF)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA