Pencipta Lagu Gelar Aksi Damai di Mahkamah Agung, Kawal Judicial Review Regulasi Royalti Musik

waktu baca 2 menit
Rabu, 24 Jun 2026 15:56 57 Korlip jawa barat

KPKTIPIKOR.ID || Jakarta, 24 Juni 2026 – Sejumlah pencipta lagu, arranger, produser musik, dan pegiat hak cipta menggelar aksi damai di depan Mahkamah Agung Republik Indonesia pada Rabu (24/6/2026). Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap proses Judicial Review atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 27 Tahun 2025 yang saat ini tengah diperiksa oleh Majelis Hakim Agung.

Aksi yang diikuti sekitar 30 peserta tersebut berlangsung dengan tertib dan damai. Para peserta tidak melakukan orasi maupun pengerahan massa dalam jumlah besar. Sebagai bentuk penyampaian aspirasi, mereka hanya membentangkan sejumlah banner yang berisi pesan-pesan terkait perlindungan hak ekonomi para pencipta lagu di Indonesia.

Menurut peserta aksi, perkara yang saat ini sedang diperiksa Mahkamah Agung bukan hanya persoalan administratif, melainkan juga menyangkut hak ekonomi, hak kepemilikan, serta masa depan kesejahteraan para pencipta lagu di Tanah Air. Oleh karena itu, mereka berharap proses hukum yang berlangsung dapat memberikan kepastian dan perlindungan yang adil bagi para pemilik karya cipta.

Para pemohon Judicial Review menilai sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 56 Tahun 2021 dan Permenkum Nomor 27 Tahun 2025 menimbulkan persoalan mendasar dalam tata kelola royalti lagu. Mereka berpandangan bahwa mekanisme pengelolaan hak ekonomi pencipta yang diatur dalam regulasi tersebut dinilai belum sepenuhnya sejalan dengan prinsip-prinsip yang diamanatkan dalam Undang-Undang Hak Cipta.

Selain sebagai bentuk dukungan terhadap proses hukum, aksi damai ini juga menjadi sarana pengawalan publik agar Mahkamah Agung dapat memberikan putusan yang menjunjung tinggi asas keadilan, kepastian hukum, perlindungan hak milik, serta penghormatan terhadap hak ekonomi para pencipta lagu sebagai pemegang hak cipta.

Peserta aksi menegaskan bahwa Indonesia sebagai negara hukum memiliki mekanisme konstitusional untuk mengoreksi regulasi yang dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Karena itu, seluruh aspirasi yang disampaikan dilakukan melalui jalur hukum, damai, dan bermartabat.

Penanggung jawab aksi, Ali Akbar, menyatakan bahwa tujuan kegiatan tersebut bukan untuk menentang negara, melainkan untuk mendorong perlindungan yang lebih kuat terhadap hak-hak pencipta sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta. Ia juga menyampaikan keyakinannya bahwa Mahkamah Agung akan menangani perkara tersebut secara independen, objektif, dan berkeadilan.

Melalui momentum ini, para peserta juga mengajak seluruh pemangku kepentingan industri musik nasional untuk bersama-sama membangun tata kelola royalti yang lebih transparan, akuntabel, adil, dan berpihak kepada para pencipta lagu sebagai pemilik hak cipta.***

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA