Pos KPPP Pelabuhan Babang Kembali Gagalkan Pengiriman Puluhan Kantong Cap Tikus ke Saketa

waktu baca 2 menit
Sabtu, 20 Jun 2026 19:55 17 Admin KPK

Halsel, kpktipikor.id – Personel Pos Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KPPP) Babang kembali berhasil menggagalkan upaya pengiriman minuman keras (miras) ilegal jenis cap tikus dalam kegiatan pemeriksaan rutin di Pelabuhan Very Desa Sayoang, Kecamatan Bacan Timur, Kabupaten Halmahera Selatan.Sabtu (20/06/2026).

 

Pengungkapan tersebut terjadi saat personel KPPP Brigpol Sabarudin melakukan pemeriksaan terhadap barang-barang yang akan dimuat ke atas Kapal Ferry KMP Lompa. Dalam pemeriksaan itu, petugas menemukan sebuah dus deterjen merek Rinso yang terlihat mencurigakan sehingga dilakukan pengecekan lebih lanjut.

 

Setelah dus tersebut dibuka, petugas mendapati sebanyak 25 botol atau kantong miras jenis cap tikus yang sengaja disembunyikan di dalam kemasan untuk mengelabui pemeriksaan. Barang tersebut diketahui dikirim oleh seseorang berinisial YR dan ditujukan kepada penerima berinisial WN.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, miras tersebut diduga akan dikirim menuju Pelabuhan Saketa, Kecamatan Gane Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, sesuai dengan rute pelayaran KMP Lompa. Selanjutnya, seluruh barang bukti langsung diamankan oleh petugas di Pos KPPP Pelabuhan Babang guna proses lebih lanjut.

 

Kapolsek Bacan Timur, Ipda Mohammad Syukri, S.H., menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan yang berulang di tempat yang sama tersebut merupakan bentuk komitmen Polsek bacan Timur dalam mencegah peredaran minuman keras ilegal melalui jalur transportasi laut di wilayahnya yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

 

“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan pemeriksaan terhadap barang maupun penumpang yang keluar masuk melalui pelabuhan. Langkah ini dilakukan untuk menekan peredaran miras ilegal serta menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah Halmahera Selatan,” ujar Ipda Mohammad Syukri, S.H.

 

Dengan adanya pengungkapan tersebut, Polsek Bacan Timur mengimbau seluruh masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas pengiriman maupun peredaran minuman keras ilegal. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan di lingkungan sekitar.(Muksin)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA