Ini Penjelasan Kades Ladang Bisik Terkait, Tudingan Warga Dugaan Penyimpangan Keuangan Bumdes & DD

waktu baca 2 menit
Sabtu, 5 Jul 2025 11:06 18 Admin KPK

Aceh Singkil, kpktipikor.id.Kepala Desa (Kades)Ladang Bisik Kecamatan Kuta Baharu Kabupaten Aceh Singkil, memberikan penjelasan soal Tudingan dari salah satu warga yang beredar di tengah masyarakat terkait, dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa (DD) dan Dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Ladang Bisik

Sebagai tanggapan atas beredarnya isu ditengah masyarakat baru-baru ini yang mengangkat tuntutan warga akan transparansi penggunaan dana desa dan BUMDes” Kata Kasih Sebagai Kades Ladang Bisik pada media Jumat tanggal 4/7/2025

Dalam keterangannya, Kasi sebagai kepala ladang bisik menegaskan bahwa tudingan yang beredar tidak berdasar dan memberikan beberapa poin penjelasan untuk meluruskan informasi yang berkembang.

Menanggapi tuduhan bahwa pengelolaan Dana Desa di Desa ladang bisik diduga tidak transparan, Kasih menyatakan bahwa seluruh perencanaan dan alokasi anggaran telah melalui mekanisme resmi.

“Bahwa terkait dengan sorotan salah satu warga yang beredar ditengah masyarakat yang mengungkapkan bahwa pengelolaan Dana Desa di Desa ladang bisik jauh dari prinsip keterbukaan. Disampaikan dalam keterangannya

Dalam Tudingan warga tersebut sejak tahun 2023 sampai tahun 2025 terdapat dugaan Penyimpangan pengolahan dana desa khususnya dana Bumdes mencapai Rp 400 juta dan pemalsuan tanda tangan dalam dokumen pembayaran sewa alat berat excavator Beko perlu saya jelaskan bahwa sorotan tersebut tidak benar.

Penentuan lokasi proyek yang diakomodir dalam APBDes adalah hasil kesepakatan bersama Pemerintah Desa, BPD dan masyarakat melalui forum terbuka Musyawarah Desa Penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes). Alokasi anggaran dan volume pekerjaan pun sudah jelas ” Ucap
Kades

Kasih juga menepis kabar pemalsuan tanda tangan dalam dokumen terkait, tudingan adanya konspirasi antara Kepala Desa, Sekretaris Desa, serta staf desa dan pengurus BUMDes, ladang bisik menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar.

“Pemerintah Desa ladang bisik tidak pernah mencampuri urusan pengelolaan keuangan BUMDes. Sebagai penanam modal, kami hanya memastikan bahwa dana digunakan sesuai ketentuan, aturan dan selajutnya baru-baru ini inspektorat Aceh Singkil sudah turun mengaudit desa kami” tegasnya” Tutupnya

(bima pohan)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA