Saumlaki,koktipikor.id -Aktivitas usaha yang dijalankan seorang pengusaha asing asal Tiongkok yang dikenal dengan nama Mister Li di Kabupaten Kepulauan Tanimbar kini menjadi sorotan.
Berdasarkan hasil penelusuran dan keterangan sejumlah sumber yang dihimpun media ini, perusahaan tersebut diduga menjalankan kegiatan usaha tanpa dokumen perizinan yang lengkap, sementara para pekerja disebut bekerja tanpa kontrak kerja yang sah. Jumat (5/6/2026)
Temuan tersebut mengemuka setelah media ini melakukan investigasi lapangan di lokasi operasional perusahaan yang diduga telah menjalankan aktivitas usaha dalam kurun waktu tertentu.
Sejumlah pekerja mengaku tidak pernah menerima Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) sebagaimana diatur dalam regulasi ketenagakerjaan.
“Kami bekerja seperti biasa, tetapi tidak pernah diberikan kontrak kerja. Semua berjalan secara lisan,” ujar salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan.
Selain persoalan kontrak kerja, sumber lain menyebut sistem administrasi perusahaan dinilai belum tertata dengan baik. Sejumlah dokumen ketenagakerjaan yang seharusnya dimiliki perusahaan disebut belum pernah diperlihatkan kepada para pekerja.
Dalam ketentuan ketenagakerjaan Indonesia, hubungan kerja wajib didasarkan pada perjanjian kerja yang memuat hak dan kewajiban kedua belah pihak. Regulasi juga mengatur kewajiban pemberi kerja untuk menjamin perlindungan pekerja, termasuk aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Kewajiban penerapan K3 menjadi bagian penting dalam setiap aktivitas usaha. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja mengamanatkan bahwa setiap perusahaan wajib menyediakan lingkungan kerja yang aman, mencegah kecelakaan kerja, serta melindungi tenaga kerja dari potensi risiko selama menjalankan pekerjaan.
Sejumlah pekerja yang ditemui media ini mengaku belum pernah mendapatkan penjelasan tertulis terkait standar operasional keselamatan kerja maupun hak-hak ketenagakerjaan yang melekat pada mereka. Informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak perusahaan dan instansi terkait.
Kronologi temuan bermula ketika media ini menerima laporan dari sejumlah pekerja mengenai dugaan ketidakjelasan status hubungan kerja di perusahaan tersebut. Investigasi kemudian dilakukan dengan mendatangi lokasi operasional serta mewawancarai beberapa sumber yang mengetahui aktivitas perusahaan dari dekat.
Dalam proses penelusuran, media ini juga berupaya menemui langsung Mister Li untuk memperoleh klarifikasi mengenai legalitas usaha, status kontrak kerja karyawan, penerapan K3, serta dokumen kerja sama perusahaan dengan pihak lain. Namun hingga kunjungan dilakukan, yang bersangkutan tidak berada di lokasi dan belum dapat dimintai keterangan.
Selain itu, media ini belum memperoleh dokumen yang dapat menjelaskan status kontrak kerja sama perusahaan dengan mitra bisnis maupun dokumen legalitas usaha yang diduga menjadi dasar operasional perusahaan tersebut.
Praktisi ketenagakerjaan menilai bahwa ketidakjelasan status hubungan kerja berpotensi menimbulkan kerugian bagi pekerja apabila benar terjadi. Kondisi tersebut dapat berdampak pada kepastian hak normatif pekerja, perlindungan hukum, serta kewajiban administratif perusahaan terhadap negara.
Sebagai tindak lanjut atas berbagai informasi yang berkembang di tengah masyarakat, Komisi II DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar berencana melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi usaha yang dikelola Mister Li dalam waktu dekat guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perizinan, ketenagakerjaan, serta aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3), sekaligus memperoleh gambaran faktual mengenai kondisi operasional perusahaan di lapangan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Mister Li maupun manajemen perusahaan belum memberikan tanggapan resmi atas sejumlah pertanyaan yang diajukan media ini. Ruang hak jawab dan hak klarifikasi tetap terbuka sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Temuan ini menjadi penting untuk ditindaklanjuti oleh instansi berwenang guna memastikan seluruh aktivitas usaha yang beroperasi di Kabupaten Kepulauan Tanimbar berjalan sesuai ketentuan hukum, menghormati hak-hak pekerja, serta menjamin terciptanya iklim investasi yang sehat dan taat regulasi.
Tidak ada komentar