Kapolda NTT Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Peredaran Senjata Api Rakitan di Nusa Tenggara Timur

waktu baca 2 menit
Jumat, 5 Jun 2026 12:34 11 Admin KPK

Kapolda NTT Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Peredaran Senjata Api Rakitan di Nusa Tenggara Timur

 

 

 

 

KPKTIPIKOR. ID

 

 

Kupang — 4 Juni 2026 – Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT), Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., mengingatkan para pelaku pembuatan senjata api rakitan di wilayah NTT agar segera menghentikan aktivitas tersebut. Peringatan tersebut disampaikan dalam Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Konvensional Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT bersama Polres jajaran yang digelar di Mapolda NTT, Kamis (4/6).

 

Dalam keterangannya, Kapolda menegaskan bahwa keberadaan dan peredaran senjata api rakitan memiliki potensi besar memicu konflik sosial serta mengancam keselamatan masyarakat. Menurutnya, penggunaan senjata api ilegal dapat memperparah eskalasi berbagai permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat.

 

“Senjata api rakitan merupakan ancaman serius terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat. Peredaran maupun penggunaannya merupakan pelanggaran hukum yang tidak dapat ditoleransi,” tegas Kapolda NTT.

 

Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko juga menegaskan bahwa Polda NTT tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas pembuatan, kepemilikan, maupun peredaran senjata api ilegal. Setiap pelanggaran yang ditemukan akan ditindak secara tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Selain mengedepankan langkah penegakan hukum, Polda NTT terus melakukan upaya preventif melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya senjata api rakitan. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah Nusa Tenggara Timur.

 

Kapolda turut mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta pemerintah daerah untuk bersama-sama mencegah peredaran senjata api rakitan. Ia juga meminta masyarakat agar tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas pembuatan, penyimpanan, maupun peredaran senjata api ilegal.

 

Melalui sinergi seluruh pihak, Polda NTT berharap situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Nusa Tenggara Timur dapat terus terjaga dalam kondisi yang aman, damai, dan kondusif.

( Toni )

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA