Dana Desa Rp2,1 Miliar Dipersoalkan, LSM GEMPUR Resmi Laporkan Dugaan Penyimpangan di Hale Baluta ke Inspektorat Nias Selatan

waktu baca 3 menit
Kamis, 4 Jun 2026 22:21 1 Korwil Nias

Nias Selatan, kpktipikor.id – 4 Juni 2026 — Pengelolaan Dana Desa Hale Baluta, Kecamatan Tanah Masa, Kabupaten Nias Selatan, kembali menjadi sorotan.

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Pemantau Kinerja Aparatur Negara (LSM GEMPUR) Kabupaten Nias Selatan resmi melaporkan dugaan penyimpangan Dana Desa senilai lebih dari Rp2,1 miliar kepada Inspektorat Kabupaten Nias Selatan.

Laporan tersebut diajukan setelah munculnya sejumlah pengaduan masyarakat yang mempertanyakan realisasi berbagai program desa selama kurun waktu Tahun Anggaran 2020 hingga 2025.
Surat laporan yang ditandatangani ketua Investigasi DPC LSM GEMPUR Nias Selatan, Noverius Sadawa, memuat daftar kegiatan yang dinilai tidak transparan, tidak jelas realisasinya, hingga diduga tidak memberikan manfaat sebagaimana mestinya kepada masyarakat.

Rentetan Program Dipertanyakan

Berdasarkan dokumen laporan, sejumlah kegiatan yang dibiayai Dana Desa menjadi objek sorotan.
Di antaranya program Posyandu, pembangunan dan rehabilitasi balai desa, dana keadaan darurat, pembinaan kelembagaan desa, penguatan ketahanan pangan, bantuan sektor perikanan, pengembangan sistem informasi desa, hingga berbagai program kesehatan dan pemberdayaan masyarakat.

Tidak hanya itu, laporan juga menyinggung dugaan pemotongan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa tahun 2025 yang disebut terjadi terhadap sejumlah penerima manfaat.

Jika dugaan tersebut terbukti, maka persoalan yang muncul tidak hanya menyangkut administrasi keuangan, tetapi juga berpotensi berdampak langsung terhadap hak masyarakat yang seharusnya menerima bantuan secara utuh.

Akumulasi nilai kegiatan yang dipersoalkan dalam laporan tersebut mencapai sekitar Rp2.118.897.816. Angka yang tidak kecil bagi sebuah desa dan menjadi alasan kuat bagi pelapor untuk meminta audit menyeluruh oleh aparat pengawasan internal pemerintah.

Potensi Kelemahan Pengawasan
Munculnya laporan yang mencakup rentang waktu hingga lima tahun menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas sistem pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa.

Jika dugaan penyimpangan tersebut benar terjadi, mengapa persoalan itu baru mencuat sekarang? Apakah mekanisme pengawasan internal desa, kecamatan, maupun kabupaten berjalan optimal?
Dana Desa pada dasarnya dirancang untuk mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tingkat akar rumput.
Karena itu, setiap rupiah yang dialokasikan seharusnya dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan dapat dirasakan manfaatnya oleh warga.

Ketiadaan informasi yang jelas mengenai realisasi sejumlah program sebagaimana dikeluhkan masyarakat berpotensi memunculkan krisis kepercayaan terhadap tata kelola pemerintahan desa.

Apalagi beberapa item kegiatan yang dipersoalkan berkaitan langsung dengan pelayanan dasar masyarakat, seperti kesehatan, ketahanan pangan, bantuan sosial, dan pemberdayaan ekonomi.
Inspektorat Diharapkan Bertindak Cepat
LSM GEMPUR meminta Inspektorat Kabupaten Nias Selatan segera melakukan audit investigatif terhadap seluruh kegiatan yang tercantum dalam laporan.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah dugaan yang disampaikan masyarakat memiliki dasar yang kuat atau justru terjadi karena kesalahpahaman dalam pelaksanaan program.

Selain Inspektorat, surat laporan juga ditembuskan kepada Bupati Nias Selatan, Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Polres Nias Selatan, DPRD Nias Selatan, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Nias Selatan.

Keterlibatan berbagai lembaga tersebut menunjukkan bahwa kasus ini berpotensi menjadi perhatian serius apabila ditemukan indikasi kerugian keuangan negara maupun pelanggaran hukum lainnya.

Menunggu Klarifikasi Kepala Desa
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Hale Baluta belum memberikan tanggapan resmi terkait berbagai tudingan yang tercantum dalam laporan tersebut.

Oleh sebab itu, asas praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan.
Audit dan pemeriksaan yang objektif menjadi kunci untuk mengungkap fakta sebenarnya.

Jika dugaan masyarakat tidak terbukti, hasil pemeriksaan akan menjadi dasar pemulihan nama baik pihak yang dilaporkan.

Sebaliknya, apabila ditemukan penyimpangan, maka proses hukum dan mekanisme pengembalian kerugian negara harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kini masyarakat Hale Baluta menantikan langkah nyata dari Inspektorat Kabupaten Nias Selatan.

Publik berharap laporan tersebut tidak berhenti sebagai dokumen administratif semata, melainkan ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan akuntabel demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan Dana Desa.
(SENIMA ZEGA)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA