Saumlaki, *kpktipikor.id* – Seluruh pengurus Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih Desa Kamatubun secara resmi menyatakan pengunduran diri dari kepengurusan koperasi pada Senin, 1 Juni 2026. Pengunduran diri tersebut dilakukan oleh lima orang pengurus yang selama ini menjalankan roda organisasi koperasi yang dipimpin oleh Justen Utuwaly selaku Ketua Kopdes Merah Putih Desa Kamatubun.
Keputusan pengunduran diri tersebut disampaikan melalui pernyataan resmi yang ditandatangani para pengurus setelah mempertimbangkan berbagai persoalan yang dinilai menghambat pelaksanaan tugas dan tanggung jawab mereka dalam mengelola koperasi.
Dalam pernyataannya, para pengurus menyebut bahwa minimnya koordinasi dan komunikasi antara pemerintah desa dengan pengurus koperasi menjadi salah satu alasan utama pengunduran diri. Menurut mereka, sejumlah keputusan penting yang berkaitan dengan masa depan koperasi dan kepentingan masyarakat tidak dibahas secara terbuka bersama pengurus.
Ketua Kopdes Merah Putih Desa Kamatubun, Justen Utuwaly, menegaskan bahwa pihaknya menaruh perhatian serius terhadap penetapan lokasi pembangunan koperasi yang dinilai jauh dari pusat aktivitas masyarakat.
“Kami menilai lokasi yang dipilih kurang strategis dan berpotensi mempengaruhi perkembangan usaha koperasi di masa mendatang. Koperasi seharusnya berada di tempat yang mudah dijangkau masyarakat agar dapat mendorong aktivitas ekonomi dan meningkatkan pendapatan koperasi,” tegas Justen Utuwaly.
Ia juga mempertanyakan alasan penggunaan lahan yang dinilai kurang strategis, padahal proses asistensi telah dilakukan dan anggaran pembangunan telah tersedia. Menurutnya, dengan adanya dukungan anggaran tersebut, pemerintah desa seharusnya dapat mempertimbangkan pengadaan atau pemilihan lahan yang lebih layak demi kepentingan masyarakat Desa Kamatubun.
Para pengurus berpandangan bahwa keberhasilan koperasi tidak hanya ditentukan oleh pembangunan fisik semata, tetapi juga oleh lokasi yang tepat, pengelolaan yang baik, serta tingkat kepercayaan masyarakat sebagai pengguna utama layanan koperasi.
Mereka menegaskan bahwa pengunduran diri ini bukan merupakan bentuk penolakan terhadap program pembangunan desa. Sebaliknya, langkah tersebut diambil sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab moral agar setiap kebijakan pembangunan yang dilakukan benar-benar memperhatikan kepentingan masyarakat serta keberlanjutan ekonomi desa dalam jangka panjang.
Melalui pernyataan tersebut, para pengurus berharap pemerintah desa dapat menjadikan persoalan ini sebagai bahan evaluasi untuk mewujudkan tata kelola pembangunan yang lebih terbuka, partisipatif, dan mengedepankan kepentingan masyarakat luas.
Dengan mundurnya seluruh pengurus yang berjumlah lima orang, kepengurusan Kopdes Merah Putih Desa Kamatubun kini menunggu langkah dan keputusan lebih lanjut dari pemerintah desa serta pihak-pihak terkait guna menjamin keberlangsungan program koperasi yang telah direncanakan untuk mendukung perekonomian masyarakat desa
Tidak ada komentar