Wartawan Ditegur Saat Ambil Foto di RDP DPRD Tanimbar, Pemahaman UU Pers Dipertanyakan

waktu baca 3 menit
Selasa, 26 Mei 2026 10:11 5 Admin Maluku

Saumlaki,kpktipikor.id -Peneguran terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik kembali memantik sorotan tajam publik di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT).

Insiden itu terjadi ketika seorang pegawai Sekretariat DPRD (Sekwan) menegur wartawan yang sedang mengambil dokumentasi foto dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD KKT bersama Dinas Pendidikan, Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 11.20 WIT.

Peristiwa tersebut langsung memunculkan pertanyaan serius mengenai sejauh mana pemahaman aparatur pemerintah terhadap fungsi pers dan jaminan kemerdekaan jurnalistik yang dilindungi negara melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam kerja jurnalistik, wartawan memiliki hak konstitusional untuk mencari, memperoleh, mengolah, dan menyebarluaskan informasi kepada publik. Fungsi itu bukan sekadar aktivitas profesi, melainkan bagian dari kontrol sosial dalam sistem demokrasi.

Karena itu, peneguran terhadap wartawan di ruang agenda publik dinilai tidak dapat dipandang sebagai persoalan sepele. Terlebih, RDP DPRD merupakan forum yang menyangkut kepentingan masyarakat luas dan berkaitan langsung dengan prinsip transparansi pemerintahan.

Sejumlah kalangan menilai, aturan internal lembaga atau tata tertib tertentu tidak boleh bertentangan dengan ketentuan hukum yang lebih tinggi, termasuk jaminan kemerdekaan pers.

Prinsip hukum bahkan menegaskan:

Lex Specialis Derogat Legi Generali.”

Artinya, hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum.

Dalam konteks kerja jurnalistik, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers merupakan lex specialis yang mengatur aktivitas pers dan perlindungan terhadap wartawan dalam menjalankan tugasnya.

Dengan demikian, pembatasan terhadap peliputan tidak dapat dilakukan secara sepihak selama kerja jurnalistik berlangsung sesuai etika, profesionalisme, dan ketentuan hukum yang berlaku.

RDP yang mempertemukan lembaga legislatif dan organisasi perangkat daerah sejatinya memiliki dimensi kepentingan publik yang kuat. Dokumentasi dan peliputan media menjadi bagian penting untuk memastikan masyarakat memperoleh akses informasi yang utuh, terbuka, dan akuntabel.

Meski demikian, wartawan juga berkewajiban menghormati tata tertib persidangan, menjaga etika peliputan, serta tidak mengganggu jalannya rapat. Pers dan lembaga publik pada dasarnya memiliki tanggung jawab yang sama, yakni menjaga iklim demokrasi tetap sehat dan terbuka.

Di sisi lain, aparatur pemerintah, termasuk pegawai Sekwan, diharapkan memahami bahwa pers bukan ancaman, melainkan mitra demokrasi.

Pendekatan komunikasi dan pemahaman terhadap fungsi jurnalistik dinilai jauh lebih bijak dibanding tindakan yang berpotensi menghambat peliputan di ruang publik.

Undang-Undang Pers secara tegas menyatakan bahwa kemerdekaan pers adalah hak asasi warga negara.

Karena itu, setiap bentuk pembatasan terhadap kerja jurnalistik harus dilakukan secara proporsional, berlandaskan aturan hukum, dan tidak bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik.

Insiden ini menjadi pengingat keras bahwa sinergi antara pemerintah, legislatif, dan insan pers tidak boleh dibangun di atas kecurigaan, melainkan di atas penghormatan terhadap hukum, demokrasi, dan hak publik untuk mengetahui kebenaran informasi.(*)

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA