Pengaduan Yanduan Resmi Diterima Kadivpropam Polri, Warga Keberatan Dipanggil sebagai Saksi dalam Perkara di Polres Lampung Utara

waktu baca 2 menit
Jumat, 22 Mei 2026 22:31 5 Admin KPK

Lampung – media kpktipikor.id Pengajuan Pengaduan Masyarakat (Yanduan) melalui sistem barcode online Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri telah resmi diterima oleh Kadivpropam Polri dengan Nomor: SPSP2/260504000014/V/2026/BAGYANDUAN, yang ditandatangani oleh Kasubbag Trimonitoring dan Pelayanan Pengaduan (Kasubbagtrimlap), serta dilengkapi Lampiran Bukti 1 sampai dengan Bukti 5.

 

Pengaduan tersebut diajukan oleh Muhamad Satria Amalliyanto, dengan perihal keberatan pendumas atas undangan klarifikasi sebagai saksi oleh penyidik Polres Lampung Utara, dalam perkara Laporan Polisi Nomor LP/B/398/VII/2025/SPKT Polres Lampung Utara/Polda Lampung, tertanggal 22 Juli 2025, terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

 

Dalam keterangannya, Muhamad Satria Amalliyanto menyampaikan bahwa pengajuan Yanduan tersebut merupakan ikhtiar hukum dan bentuk kontrol publik agar proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Ia menegaskan bahwa sejak awal dirinya tidak mengetahui, tidak menyaksikan, dan tidak mengalami langsung peristiwa yang dilaporkan. Namun demikian, pemanggilan sebagai saksi tetap dilakukan oleh penyidik.

 

“Pemanggilan sebagai saksi tetap dilakukan meskipun saya telah menyampaikan bahwa tidak memiliki pengetahuan faktual terkait peristiwa pidana tersebut,” ujarnya.

 

Lebih lanjut, dalam Yanduan yang diajukan ke Kadivpropam Polri, pelapor turut melampirkan sejumlah bukti yang menurutnya menunjukkan bahwa pokok permasalahan dalam perkara tersebut lebih menyerupai sengketa keperdataan yang bersumber dari hubungan perjanjian dan wanprestasi, namun kemudian diproses dalam ranah pidana.

 

Atas dasar itu, pelapor menilai terdapat indikasi ketidaktepatan penerapan hukum acara pidana, khususnya dalam penentuan saksi, penerapan asas profesionalitas penyidik, serta prinsip kehati-hatian dalam proses penyelidikan dan penyidikan.

 

Melalui Yanduan tersebut, pelapor memohon agar dilakukan pemeriksaan etik dan evaluasi prosedural terhadap penyidik yang menangani perkara dimaksud, guna memastikan tidak terjadinya pelanggaran Kode Etik Profesi Polri maupun Standar Operasional Prosedur (SOP) penyidikan.

 

“Pengaduan ini saya sampaikan dengan itikad baik, semata-mata untuk menjaga profesionalitas dan akuntabilitas institusi kepolisian, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” lanjutnya.

 

Ia juga berharap agar pengaduan yang telah diterima tersebut segera diproses oleh Kadivpropam Polri, sehingga dapat menjadi bahan evaluasi dan perbaikan sistem penanganan perkara, khususnya di lingkungan Polres Lampung Utara.

 

Pelapor menambahkan bahwa apabila berdasarkan pemeriksaan terbukti perkara tersebut bukan merupakan ranah pidana, maka ia berharap penanganannya dihentikan demi hukum sesuai prinsip kepastian dan keadilan hukum.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Polres Lampung Utara maupun Divisi Propam Polri terkait tindak lanjut atas pengaduan masyarakat tersebut. Media ini akan terus memantau perkembangan penanganannya sesuai prinsip cover both sides dan asas praduga tak bersalah. bersambung

 

(Nagario

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA