Bengkulu Utara, Kpktipikor.id – Dugaan kuat keterlibatan pejabat Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara dalam kasus rekaman video bermuatan asusila yang viral di media sosial kini menjadi sorotan tajam masyarakat. Hingga berita ini diturunkan, oknum yang bersangkutan masih menduduki jabatan resmi, menjalankan tugas seperti biasa, dan belum menerima sanksi apa pun dari pimpinan instansi maupun pihak berwenang.
Padahal, rekaman tersebut telah menyebar luas, diperbincangkan publik, dan penampilan sosok di dalamnya dinilai sangat mirip dengan oknum pejabat eselon IIIA tersebut. Fakta ini makin menyulut kemarahan warga, apalagi jabatan yang diembannya adalah Kabag Hukum.
Posisi yang seharusnya menjadi teladan penegak aturan, etika, dan moralitas pemerintahan, justru diduga terlibat perbuatan yang sangat bertentangan dengan tugas pokok dan fungsinya.
“Sangat memiriskan. Dia yang seharusnya mengerti hukum dan aturan, malah diduga berbuat hal tercela. Lebih parahnya, sampai hari ini dia masih duduk manis di kursi jabatannya, belum ada tindakan apa-apa. Apakah benar ada perlindungan? Apakah pejabat hukum kebal sanksi?” ungkap salah satu warga yang kecewa.
Berdasarkan aturan disiplin ASN (PP No. 94 Tahun 2021), perbuatan bermuatan asusila dan pelanggaran kode etik berat ancamannya sangat tegas: mulai penurunan pangkat, pembebasan jabatan, hingga pemberhentian tidak dengan hormat.
Namun nyatanya, setelah beberapa bulan terakhir kasus ini meletup, proses belum ada, tanpa keputusan nyata. Kasus ini harus di kasih sangsi yang tegas kalau benar terbukti bersalah.
Dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (21/5/2026), Kepala Inspektorat Bengkulu Utara, Markisman menyatakan hingga saat ini pihaknya belum melakukan pemeriksaan terhadap oknum ASN yang diduga terlibat dalam video asusila tersebut.
“Belum ada pemeriksaan. Saat ini kami masih memberikan ruang kepada pimpinan di lingkup sekretariat untuk melakukan klarifikasi dan pembinaan terlebih dahulu terhadap yang bersangkutan,” ujar Markisman.
Namun demikian, ia menegaskan Inspektorat tidak menutup kemungkinan akan turun langsung melakukan pemeriksaan apabila nantinya dianggap diperlukan.
“Ke depan tidak menutup kemungkinan jika memang dibutuhkan, terduga pelaku video asusila akan kita periksa,” Ujarnya
Lanjutnya, bahwa tanggung jawab pembinaan dan langkah awal ada di tangan kepala Instansi di Sekretariat Daerah selaku atasan langsung. (DF)
Tidak ada komentar