PI 3% Blok Masela Terancam Lepas, LMAT Desak Gubernur Maluku Ambil Alih Pengelolaan

waktu baca 4 menit
Jumat, 22 Mei 2026 00:45 3 Admin Maluku

Ambon,kpktipikor.id -Ancaman hilangnya hak Participating Interest (PI) 3 persen untuk masyarakat adat Kabupaten Kepulauan Tanimbar di proyek strategis nasional Blok Masela kini semakin nyata, Jumat (22/5)

Lembaga Masyarakat Adat Tanimbar (LMAT) menilai mandeknya proses PI sejak penandatanganan Letter of Intent (LoI) tahun 2020 dipicu buruknya kesiapan BUMD Tanimbar Enaergi sebagai pengelola.

Situasi itu dinilai bukan sekadar persoalan administratif, tetapi ancaman langsung terhadap hak konstitusional masyarakat adat atas sumber daya alam di tanah ulayat Tanimbar.

Skema pembagian PI 10 persen Blok Masela sendiri terbagi atas 3 persen untuk Pemerintah Provinsi Maluku, 3 persen untuk Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), 3 persen untuk Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), dan 1 persen dibagi kepada kabupaten/kota lain di Maluku.

Namun dalam perkembangannya, KKT dan MBD menginginkan jatah PI masing-masing dikelola langsung oleh BUMD daerah, yakni Tanimbar Enaergi dan BUMD MBD. Kondisi itu disebut memicu lambannya proses administrasi PI di tingkat pusat.

Ketua Dewan Pendiri LMAT, Dany Jefrison Metatu, menyatakan pihaknya sangat prihatin terhadap pernyataan sejumlah pimpinan daerah yang menyebut daerah tetap dapat menerima hak PI meski tanpa kesiapan BUMD.

Menurut LMAT, pandangan tersebut bertentangan dengan ketentuan Permen ESDM Nomor 37 Tahun 2016 yang telah direvisi melalui Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2025.

“PI tidak bisa dikelola hanya dengan klaim politik. Ada syarat hukum, audit, dan tata kelola yang wajib dipenuhi. Kalau syarat itu gagal, hak PI bisa lepas,” tegas Dany.

LMAT menilai kondisi Tanimbar Enaergi saat ini hampir mustahil lolos proses due diligence atau uji tuntas SKK Migas. Penilaian itu merujuk pada syarat Pasal 4 Permen ESDM 37/2016 yang mewajibkan BUMD memenuhi aspek legal, teknis, keuangan, dan Good Corporate Governance (GCG).

Pada aspek keuangan, perusahaan diwajibkan memiliki laporan audit independen tiga tahun terakhir dengan opini minimal Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Namun fakta di lapangan disebut menunjukkan kondisi sebaliknya. LMAT menyebut Tanimbar Enaergi tidak memiliki aktivitas operasional, tidak mempunyai karyawan aktif, dan berada dalam kondisi kas kosong.

“Dengan kondisi seperti ini, mustahil audit tiga tahun terakhir memperoleh opini WDP. Artinya, BUMD ini sangat berpotensi gugur dalam uji tuntas keuangan,” ujar Dany.

Selain aspek finansial, LMAT juga menyoroti persoalan tata kelola perusahaan atau GCG. Dalam ketentuan due diligence SKK Migas, organ perusahaan tidak boleh memiliki catatan pidana yang membebani kredibilitas perusahaan.

LMAT mencatat adanya putusan Pengadilan Negeri Ambon terhadap direksi Tanimbar Enaergi. Meski hasil pemeriksaan BPKP disebut tidak menemukan kerugian negara, putusan pengadilan dinilai tetap menjadi catatan serius dalam penilaian tata kelola perusahaan.

Akibat kondisi tersebut, LMAT memperingatkan potensi terburuk berupa lepasnya hak PI masyarakat adat Tanimbar dari pengelolaan daerah.

Sesuai Pasal 6 Permen ESDM 37/2016, KKKS Inpex dapat menolak BUMD yang gagal memenuhi syarat due diligence. Selanjutnya, Pasal 8 ayat 2 memberi ruang bagi pemerintah untuk menunjuk BUMD pengganti.

“Kalau Pemda tidak segera siapkan BUMD yang sehat, maka hak PI bisa dialihkan ke BUMN. Ini ancaman nyata bagi masyarakat adat Tanimbar,” kata Dany.

Karena itu, LMAT mendesak Gubernur Maluku segera menggunakan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat 3 Permen ESDM 37/2016 dengan menunjuk BUMD milik Pemerintah Provinsi Maluku sebagai pengelola sementara PI 10 persen.

LMAT menegaskan langkah itu penting untuk menyelamatkan hak daerah sambil menunggu pembenahan BUMD Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

“Kami tidak bicara soal siapa salah atau siapa benar dalam konflik internal BUMD. Kami bicara soal hak masyarakat adat yang terancam hilang. Kalau kita diam, PI ini bisa hangus dan masyarakat adat hanya jadi penonton di tanahnya sendiri,” tegas Dany Jefrison Metatu.

Selain mendesak Gubernur Maluku, LMAT juga meminta Menteri ESDM dan SKK Migas mempercepat proses PI tanpa menunggu sengketa internal BUMD selesai.

DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar juga didorong segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk melakukan audit menyeluruh terhadap Tanimbar Enaergi serta menyiapkan BUMD baru yang profesional dan sehat secara hukum maupun finansial.

Bagi LMAT, PI 10 persen bukan semata pembagian saham migas. Lebih dari itu, PI disebut sebagai simbol keadilan ekonomi dan pengakuan negara terhadap hak masyarakat adat atas kekayaan alam di wilayah ulayat mereka.

“Jangan korbankan hak konstitusional masyarakat adat hanya karena kelalaian tata kelola. Ini menyangkut masa depan generasi Tanimbar,” tutup Dany.

Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar maupun pihak Tanimbar Enaergi terkait pernyataan LMAT tersebut.

Kaperwil Maluku

(Petrus. L)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA