Polda Lampung Tahan 5 Tersangka Kasus BBM Ilegal di Pesawaran; Praktisi Hukum Desak Aktor Intelektual Diusut

waktu baca 2 menit
Senin, 18 Mei 2026 02:46 3 Admin KPK

BANDAR LAMPUNG – media kpktipikor.id Kepolisian Daerah (Polda) Lampung resmi menetapkan dan menahan lima orang tersangka terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan Minyak dan Gas Bumi (Migas) di Kabupaten Pesawaran. Saat ini, kelima tersangka menjalani penahanan di Rutan Dittahti Polda Lampung.

 

Detail Penahanan dan Identitas Tersangka

Berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan dari Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor SPP-286/L.8.4.2/Eku.1/4/2026, masa penahanan para tersangka diperpanjang selama 40 hari, terhitung sejak 29 April 2026 hingga 7 Juni 2026.

 

Adapun identitas kelima tersangka tersebut adalah:

 

Deri Setiawan Bin Dedek (Buruh Harian Lepas)

 

Tarmidzi (Wiraswasta)

 

Hendrik (Nelayan)

 

Sugeng Yulianto (Buruh Nelayan)

 

Rangga (Belum Bekerja)

 

Kronologi dan Jeratan Hukum

Kasus ini bermula dari penggerebekan di Jalan Pantai Mutun, Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Teluk Pandan, Pesawaran, pada Rabu, 8 April 2026. Para tersangka diduga terlibat dalam praktik meniru atau memalsukan BBM serta tindak pidana pencucian uang.

 

Penyidik menjerat para tersangka dengan pasal berlapis, di antaranya:

 

Pasal 54 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

 

Pasal 607 UU RI No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).

 

UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Desakan Mengusut Aktor Intelektual (Inisial YP)

Meski lima orang telah ditahan, muncul sorotan tajam dari praktisi hukum di Lampung. Hal ini dikarenakan kelima tersangka ditengarai hanya berperan sebagai pekerja lapangan, sementara pemilik modal atau penanggung jawab utama belum tersentuh.

 

Seorang praktisi hukum yang meminta identitasnya dirahasiakan menegaskan bahwa Polri harus berani menyasar aktor intelektual di balik bisnis ilegal ini.

 

“Penegakan hukum harus menyentuh penanggung jawab utama. Jika ada alat bukti yang cukup, aparat harus memproses pihak yang mengendalikan usaha tersebut. Jangan hanya tajam ke bawah kepada para pekerja,” ujarnya pada Sabtu (16/05/2026).

 

Informasi yang berkembang di lapangan menyebutkan bahwa usaha tersebut diduga kuat dikelola oleh seseorang berinisial YP. Muncul pula dugaan bahwa yang bersangkutan memiliki keterkaitan dengan satuan tertentu (Marinir Yon 9).

 

Komitmen Equality Before The Law

Praktisi tersebut menekankan pentingnya prinsip kesamaan di mata hukum (equality before the law). Ia meminta pihak kepolisian tidak pandang bulu dalam menuntaskan kasus ini secara transparan dan akuntabel.

 

Sampai saat ini, Polda Lampung dilaporkan masih melakukan pendalaman untuk menelusuri peran pihak-pihak lain. Redaksi memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.

(Raidison nagario)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA