Plt. Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Sei Rampah Tianas Simanjuntak, mengangkangi perintah pimpinannya Kacabdis Wilayah III .

waktu baca 2 menit
Senin, 4 Mei 2026 15:43 4 Admin KPK

Plt. Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Sei Rampah, sepertinya sudah melampaiui wewenangnya sebagai Kepala Sekolah, dimana terlihat bahwa seorang Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III dan Pengawas saja tidak lagi dihargai perintahnya sebagai pimpinan wilayah, dimana Kacabdis Wil. III Bapak Salaman Tanjung memerintahkan kepada jajaranya untuk melaksanakan Apel Upacara Bendera hari Senin tgl 4 Mei 2026 di pusatkan di Sekolah SMA Negeri 1 Sei Rampah, karena ada hal penting yang akan disampaikan berkaitan dengan HARDIKNAS dan hal itu pun sdh di koordinasikan ke Plt. Kepsek SMA N1 sebagai tuan rumah.

Namun Plt. Kepala Sekolah SMA N1 Sei Rampah tidak berada di tempat, setelah di konfirmasi ke staf dan Guru² SMA N 1 Sei Rampah, Plt. Kasek tersebut beralasan ada rapat mendadak di SMA N1 Kotarih, dimana Plt. Kasek tersebut ternyata Difinitifnya Kepala Sekolah ada di SMA N1 Kotari, yg baru saja dilantik pada bulan Januari 2026, artinya Ibu Tianas Simanjutak ini sudah rangkap Jabatan meskipun baru menjadi Kepala Sekolah sudah mengendalikan dua Sekolah yang lumayan besar.

Hal tersebut tidak dibenarkan lagi di dunia pendidikan sesuai dengan suratPermendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekola dan

surat himbauan Direktur Jenderal GTK bernomor 1615/B3/GT.03.00/2025 tertanggal 25 September 2025, yang menegaskan agar penugasan Plt. Kepala Sekolah diakhiri paling lambat 31 Desember 2025 dan diganti kepala sekolah definitif.

Kenapa hal ini bisa terjadi, himbauan sekelas Menteri dan Dirjen saja bisa diabaikan apalagi Perintah seorang Kacabdis, jelas kecil bagi Plt.Kepsek tersebut, karena diduga ada seseorang yang super power di Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara yg menjadikanya Kepala Sekolah di SMA N1 Kotarih dan Plt. di SMA N1 Sei Rampah, sehingga merasa sudah terlindungi dan kuat.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, seharusnya tidak membiarkan rangkap jabatan terjadi lingkungan instasi pendidikan, sehingga terjadi Insubordiasi yang membuat organisasi itu tidak berjalan dengan baik, diharapkan kepada Kepala Dianas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara, agar secepatbya mengevaluasi Jabatan Kepala Sekolah ini dan memeriksa kinerjanya selama menjabat Plt.

Kpk RI.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA