Mediasi Mandek, Keluarga Tolak Damai dan Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Bullying

waktu baca 2 menit
Senin, 4 Mei 2026 12:45 42 Admin KPK

Kpktipikor.id , Bengkulu Utara — Upaya penyelesaian kasus dugaan perundungan (bullying) terhadap seorang siswi melalui mediasi di lingkungan sekolah berakhir tanpa hasil. Jalur damai yang difasilitasi pihak sekolah gagal menghasilkan kesepakatan, memicu keluarga korban mengambil langkah lebih tegas dan menyerahkan sepenuhnya perkara ini ke proses hukum.

 

Mandeknya mediasi menandai gagalnya penyelesaian internal yang semula diharapkan dapat meredam persoalan. Namun hingga pertemuan berakhir, tidak ada titik temu yang mampu menjawab tuntutan keluarga korban.

 

Perwakilan keluarga menegaskan, setelah mediasi tidak membuahkan hasil, mereka tidak lagi ingin persoalan ini berhenti di ruang sekolah atau diselesaikan secara administratif semata.

 

“Kami sudah mengikuti mediasi yang difasilitasi sekolah, tapi hasilnya nihil. Tidak ada kesepakatan yang tercapai,” ujar perwakilan keluarga usai pertemuan, Senin (4/5/2026).

 

Keluarga memastikan laporan yang telah masuk ke Polres Bengkulu Utara harus tetap berjalan. Mereka menolak perkara ini berakhir tanpa kejelasan, terlebih korban disebut telah mengalami dampak langsung dari dugaan perundungan tersebut.

 

“Kami tidak mau kasus ini selesai begitu saja. Jalur damai sudah ditempuh dan gagal. Sekarang kami minta polisi melanjutkan proses hukum sampai tuntas. Anak kami sudah menjadi korban, dan kami menuntut keadilan,” tegasnya.

 

Sikap keluarga ini sekaligus menjadi sinyal bahwa persoalan kekerasan di lingkungan pendidikan tidak bisa terus-menerus diselesaikan setengah hati. Ketika ruang mediasi gagal menghadirkan solusi, penegakan hukum dinilai menjadi jalur yang harus ditempuh untuk memastikan ada kepastian dan akuntabilitas.

 

Keluarga juga mendesak aparat kepolisian bekerja profesional, objektif, dan tidak membiarkan laporan mengendap tanpa perkembangan yang jelas. Menurut mereka, kasus dugaan bullying di sekolah bukan sekadar konflik antarpelajar, melainkan persoalan serius yang menyangkut keamanan dan perlindungan anak di lingkungan pendidikan.

 

Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan menambah daftar panjang persoalan perundungan di sekolah yang kerap berulang, namun tidak selalu berujung pada penyelesaian yang memberikan rasa keadilan bagi korban. (DF)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA