Masohi,kpktipikor.id -Konflik di Negeri Tananahu, Kecamatan Teluk Elpaputih, Maluku Tengah, menjadi sorotan sebagai cerminan persoalan agraria yang lebih luas. Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan tentang keseimbangan antara legalitas administratif dan keadilan bagi masyarakat adat.
Di tengah dorongan pembangunan dan investasi, muncul kekhawatiran bahwa hak ulayat belum sepenuhnya terlindungi. Isu ini menjadi krusial karena menyangkut keberlanjutan sosial dan kepercayaan publik terhadap negara.
Pengamat hukum adat R.B menilai inti persoalan tidak terletak pada keberadaan HGU semata. Ia menekankan pentingnya transparansi dalam seluruh proses administrasi.
“Pertanyaan mendasarnya adalah apakah proses itu transparan dan melibatkan masyarakat adat secara bermakna,” ujarnya, Senin (4/5/2026).
Menurut R.B, pendekatan yang hanya bertumpu pada dokumen formal berpotensi mengabaikan legitimasi sosial. Padahal, hukum agraria Indonesia mengakui keberadaan hak ulayat sepanjang masih hidup dalam masyarakat.
Ia juga menyoroti kemungkinan persoalan riwayat tanah, mulai dari erfpacht hingga mekanisme perpanjangan HGU. Hal tersebut, menurutnya, perlu diuji secara terbuka untuk memastikan tidak ada pelanggaran prinsip keadilan.
Sementara itu, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah terkait isu yang berkembang. Ruang klarifikasi dinilai penting untuk menjaga keseimbangan informasi.
Konflik ini menunjukkan bahwa pembangunan memerlukan fondasi keadilan sosial. Tanpa itu, potensi konflik akan terus berulang di berbagai wilayah.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada pihak terkait masih dilakukan.
Pewarta (Erol)
Tidak ada komentar