Oknum Perangkat Desa Pekon Sri Menanti kecamatan air hitam Diduga Langgar Aturan; Rangkap Jabatan di PT Star Energy

waktu baca 2 menit
Sabtu, 2 Mei 2026 17:01 45 Admin KPK

Lampung barat media KPKtipikor.id Sejumlah perangkat desa di Pekon Sri Menanti kini menjadi sorotan publik setelah terindikasi melakukan pelanggaran administratif serius. Beberapa oknum aparatur desa diduga aktif bekerja sebagai karyawan di perusahaan swasta, PT Star Energy, yang dinilai menyalahi aturan mengenai tata kelola perangkat desa.

 

Dugaan Pelanggaran Aturan

Berdasarkan informasi yang dihimpun, keterlibatan perangkat desa dalam pekerjaan di sektor swasta ini dianggap mencederai profesionalisme dan integritas jabatan. Secara hukum, perangkat desa diatur untuk fokus pada pelayanan publik dan dilarang memiliki ikatan kerja lain yang dapat mengganggu kinerja atau menyebabkan konflik kepentingan.

 

Praktek rangkap jabatan ini diduga melanggar:

UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa: Yang menegaskan bahwa perangkat desa dilarang merangkap jabatan yang sumber gajinya sama-sama berasal dari APBN atau APBD, serta larangan terlibat dalam pekerjaan yang dapat merugikan kepentingan umum.

 

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri): Mengenai pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang menuntut dedikasi penuh waktu dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

 

Dampak pada Pelayanan Publik

Masyarakat mulai mempertanyakan efektivitas pelayanan di kantor desa jika para aparaturnya tidak berada di tempat pada jam kerja karena harus memenuhi kewajiban di PT Star Energy.

 

Kondisi ini dikhawatirkan akan menghambat koordinasi pembangunan desa serta pengurusan administrasi warga.

 

Tuntutan Transparansi

Tokoh masyarakat setempat mendesak pihak Pemerintah Kecamatan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) untuk segera melakukan investigasi mendalam.

 

Jika terbukti bersalah, warga meminta adanya sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian secara tidak hormat.

 

“Aparatur desa dibayar oleh negara melalui dana desa untuk melayani rakyat. Jika mereka lebih memilih bekerja di perusahaan swasta, maka secara moral dan aturan mereka harus memilih salah satu jabatan tersebut agar tidak ada pihak yang dirugikan,” ujar salah satu perwakilan warga yang enggan disebutkan namanya.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Pekon Sri Menanti maupun manajemen PT Star Energy belum memberikan keterangan resmi terkait status kepegawaian para oknum tersebut

 

(Nagario)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA